Zonasi, Merah Haram Dilaksanakan

Jumat 17-07-2020,09:48 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Budi Harianto

Tanjung Redeb,Disway – Semarak pilkada serentak 2020 akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Terutama masa kampanye yang berpotensi dilaksanakan tidak merata.

Pasalnya, ketentuan dalam rapat umum atau kampanye akbar akan disesuaikan dengan kondisi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menggelar pesta demokrasi tahun ini,berdasarkan zonasi.

Ketua KPU Berau Budi Harianto menyampaikan, kampanye akbar akan ada zonasi. Di mana, perlakuan daerah zona hijau akan berbeda dengan zona lainnya. Khususnya yang melibatkan masa yang besar.

“Zonasi akan menbedakan pelaksanaan kampanye. Bagi zona merah, haram dilaksanakan,” katanya kepada Disway Berau, Kamis (16/7) kemarin.

Lanjut Budi –sapaan akrabnya, kampanye berdasarkan zonasi tertuang pada Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umu (KPU) Nomor 6/2020. Dalam ayat satu (1) disebutkan, rapat umum dilakukan secara virtual.

Ayat selanjutnya menjelaskan, jika tidak diselenggarakan secara virtual, syarat yang wajib terpenuhi daerah/wilayah bebas penyebaran COVID-19.

Itupun, kata Dia, harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, seperti jara jarak, pembatasan peserta sebanyak 50 persen.

Tags :
Kategori :

Terkait