Bankaltimtara

Wabup Berau Dorong Perusahaan Utamakan Tenaga Lokal, Singgung Tanggung Jawab Sosial

Wabup Berau Dorong Perusahaan Utamakan Tenaga Lokal, Singgung Tanggung Jawab Sosial

Wakil Bupati Berau, Gamalis.-(Disway Kaltim/ Azwini)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menaruh perhatian serius terhadap isu ketenagakerjaan yang belakangan menjadi sorotan publik. Terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga lokal di tengah masuknya pekerja dari luar daerah.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja lokal menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah. 

Di tengah aktivitas industri yang terus berkembang, Pemkab Berau berupaya memastikan masyarakat lokal tetap mendapatkan kesempatan yang adil dalam dunia kerja.

“Ini menjadi perhatian khusus bagi kami. Pemerintah daerah tentu harus menjaga kawan-kawan tenaga kerja lokal agar tetap mendapat kesempatan bekerja,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.

BACA JUGA: Wacana Penghapusan Bankeu oleh Pemprov Kaltim, Pemkab Berau Maksimalkan Pajak demi Naikkan PAD

Ia menyadari, perusahaan pada dasarnya berorientasi bisnis. Namun demikian, kata Gamalis, keberadaan perusahaan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

“Perusahaan memang berbasis bisnis, tapi kami di pemerintah melihatnya juga dari sisi kemanusiaan. Artinya, harus ada keseimbangan antara kepentingan usaha dan keberpihakan kepada masyarakat lokal,” katanya.

Gamalis menegaskan, perusahaan yang selama ini memanfaatkan sumber daya alam di Kabupaten Berau dapat menunjukkan komitmen nyata dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen. 

Ia menilai, kemampuan tenaga kerja lokal tidak kalah bersaing dan layak diberi kesempatan yang sama.

BACA JUGA: Disdik Berau Kejar Target APK PAUD Lewat Standarisasi Guru

“Jangan sampai tenaga kerja lokal justru dikesampingkan, sementara yang direkrut adalah tenaga dari luar dengan kualitas yang sebenarnya tidak jauh berbeda,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya implementasi kebijakan secara konkret, bukan sekadar normatif. 

Salah satu yang disorot adalah penerapan aturan komposisi tenaga kerja 80:20, yakni minimal 80 persen pekerja berasal dari lokal dan maksimal 20 persen dari luar daerah.

Menurut Gamalis, kebijakan tersebut bukan sebatas aturan administratif, melainkan bentuk komitmen daerah dalam memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: