Pedagang Liar di Tenggarong Ditertibkan, Pemerintah Fokus Kembalikan Wajah Kota
Pedagang yang ada di Jalan Maduningrat Tenggarong mulai ditertibkan.-ist--

Banner Diskominfo Kukar 2025 Rev--
KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kecamatan Tenggarong terus mempertegas komitmennya dalam menciptakan kota yang tertata dan nyaman. Salah satu bentuk nyata dari upaya ini adalah mendukung penuh Satpol PP Kukar dalam menertibkan pasar liar yang muncul di sepanjang Jalan Maduningrat, Kelurahan Tenggarong.
Langkah penertiban ini diambil guna menekan penggunaan ruang publik secara sembarangan, yang dinilai mengganggu fungsi kawasan dan menurunkan nilai estetika kota.
Selain itu, kehadiran pasar ilegal dinilai berpotensi menimbulkan masalah sosial serta kemacetan di tengah kota.
Camat Tenggarong, Sukono, menyebutkan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku, sehingga perlu ditindak sesuai ketentuan.
“Pasar itu tidak memiliki izin dari pemerintah daerah, dan lokasinya juga tidak sesuai peruntukan,” ujar Sukono.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan ruang kota harus mengikuti ketentuan tata ruang yang sudah dirancang, termasuk zonasi perdagangan. Pemerintah daerah pun telah menyediakan lokasi resmi bagi para pedagang yang ingin berjualan secara legal.
“Pemerintah sudah menyiapkan tempat untuk berjualan, jadi tidak perlu memanfaatkan trotoar atau badan jalan yang bukan untuk kegiatan usaha,” jelasnya.
Selain merusak keindahan kota, bangunan liar kerap menjadi pemicu kemacetan, apalagi saat aktivitas pasar sedang ramai. Hal inilah yang mendorong pihak kecamatan untuk lebih serius memastikan penataan wilayah berjalan sesuai rencana.
Pemerintah Kecamatan Tenggarong juga mengedepankan pendekatan humanis dalam menertibkan para pedagang. Sosialisasi dan komunikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum penindakan agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban.
“Penertiban ini bukan semata-mata untuk menghukum, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menghargai aturan dan bersama menjaga lingkungan kota,” katanya.
Penertiban acap kali dilakukan guna menjadi peringatan bahwa aktivitas usaha tidak boleh dilakukan secara serampangan. Pemerintah berharap kesadaran masyarakat dapat tumbuh seiring dengan tegasnya penegakan aturan di lapangan.
Upaya ini pun diharapkan mampu menjadi contoh bagi wilayah lain di Kutai Kartanegara agar lebih peduli terhadap penataan lingkungan dan memanfaatkan ruang kota sesuai dengan peruntukannya.
“Kalau semua masyarakat sadar pentingnya menjaga kebersihan dan keteraturan, kota ini pasti akan lebih nyaman dan enak dipandang,” tutup Sukono. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
