Bankaltimtara

THL Kukar Dapat Angin Segar, Ribuan Formasi PPPK Dibuka Bertahap

THL Kukar Dapat Angin Segar, Ribuan Formasi PPPK Dibuka Bertahap

Sekda Kukar, Sunggono Kasnu.-ist--


Banner Diskominfo Kukar 2025 Rev--

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmen mereka terhadap peningkatan status tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat yang mulai menghapus status THL dan mendorong pembentukan tenaga profesional melalui sistem kontrak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menegaskan bahwa pengangkatan THL menjadi PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah.

“Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil analisis kebutuhan serta pembiayaan pegawai di Kukar yang telah kami hitung secara menyeluruh,” jelasnya di Tenggaorng, Jumat 18 April 2025.

Pemkab Kukar bertekad mengakomodasi seluruh THL yang telah bekerja minimal dua tahun hingga akhir 2023 untuk dapat diangkat sebagai PPPK.

“Formasi yang kami ajukan mencapai sekitar 8.700 orang. Jumlah itu sudah kami usulkan dan kawal ke pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan,” kata Sunggono.

Rekrutmen PPPK dilakukan secara bertahap di mana pada 2024 lalu, tercatat 3.870 orang telah dinyatakan lulus seleksi dan mendapat formasi resmi.

Selain itu, terdapat 2.200 calon PPPK yang telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini tengah menunggu terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP).

Di sisi lain, tahap rekrutmen kedua juga masih berlangsung dengan kuota sekitar 1.000 formasi, sedangkan hingga kini, terdapat 3.045 PPPK yang telah bertugas aktif di lingkungan Pemkab Kukar.

“Dengan formasi total mencapai sekitar 8.700 PPPK, seluruh pembiayaannya ditanggung penuh oleh Pemkab Kukar,” ujar Sunggono.

Ia menjelaskan bahwa sistem evaluasi kinerja menjadi landasan penting dalam menentukan keberlanjutan kontrak kerja para PPPK ini.

“Sebelum dilantik, mereka wajib menandatangani perjanjian kerja yang memuat masa kerja dan konsekuensi kinerjanya,” katanya lagi.

Kontrak tersebut, tambahnya, memuat ketentuan masa kerja mulai dari 1 hingga maksimal 5 tahun.

Evaluasi kinerja ini dilakukan secara digital menggunakan aplikasi e-KIN, sebuah sistem berbasis daring yang juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar.

“Kalau sudah menyelesaikan kontrak lima tahun, maka keberlanjutan mereka akan dikaji ulang berdasarkan kebutuhan daerah. Tapi selama kompetensinya terus meningkat mereka tetap jadi prioritas,” tutup Sunggono.

Melalui mekanisme ini, Pemkab Kukar berharap dapat menciptakan birokrasi yang profesional, akuntabel dan benar-benar berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: