Bankaltimtara

Andi Harun Minta Otak Kasus Pencurian Kabel Dibongkar, Kerusakan Jalan Harus Diganti!

Andi Harun Minta Otak Kasus Pencurian Kabel Dibongkar, Kerusakan Jalan Harus Diganti!

Wali Kota Samarinda, Andi Harun.-Ari-Disway Kaltim

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pengungkapan dugaan pencurian kabel bawah tanah yang disertai perusakan badan jalan di sejumlah kawasan Kota Samarinda membuka persoalan yang lebih luas. Kasus yang awalnya dicurigai sebagai aktivitas proyek ilegal itu kini mengarah pada dugaan pencurian kabel secara terorganisasi. Polresta Samarinda bahkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta pengusutan perkara tersebut tidak berhenti pada para pelaku lapangan. Ia berharap penyidik mampu menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aksi pencurian tersebut, termasuk pengendali hingga penadah hasil kejahatan.

Andi Harun mengapresiasi langkah cepat Polresta Samarinda dalam menangani dugaan pencurian kabel yang turut menyebabkan kerusakan infrastruktur publik.

“Kami mengapresiasi sangat positif atas kecepatan pihak Polresta Samarinda dalam melakukan penanganan perkara dugaan pencurian kabel yang disertai dengan perusakan infrastruktur publik,” ujar Andi Harun, Kamis (28/10/2026).

BACA JUGA:Lima Raperda Usulan Pemkot Samarinda Disepakati, Industri hingga Keselamatan Sekolah jadi Prioritas

Menurutnya, proses penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena itu, penyidik diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang berperan sebagai pengendali, operator, maupun penadah.

“Harapannya, hukum bisa menjangkau sampai pada otak intelektualnya, dader-nya, penadahnya, dan operatornya,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga menyiapkan langkah untuk menghitung kerugian akibat kerusakan badan jalan.

Andi Harun mengaku telah meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) melakukan penghitungan teknis agar nilai kerugian infrastruktur tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pemkot juga berencana berkoordinasi dengan penyidik dalam waktu dekat. Koordinasi tersebut diperlukan untuk membahas penanganan perkara sekaligus mendukung proses penghitungan kerugian akibat kerusakan fasilitas publik.

BACA JUGA:Denda Pelanggaran Tembus Rp58 Juta dalam Sebulan Penertiban Parkir Liar di Samarinda

Andi Harun menegaskan, penghitungan kerugian tidak boleh dilakukan berdasarkan perkiraan semata. Pemerintah harus menggunakan metode teknokratis dengan melibatkan konsultan atau lembaga yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian teknis.

“Hitungannya harus berdasarkan hitungan teknokratis. Tidak bisa diterka-terka atau diestimasi kasar. Minimal menggunakan konsultan agar menjadi fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penyidikan hingga persidangan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait