Kejar PAD dari Sektor Wisata, Samarinda Bidik Pengelolaan Gunung Steling
Bukit Steling yang kini banyak dikunjungi warga untuk menikmati keindahan kota Tepian-Mayang Sari-Disway Kaltim
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sejumlah objek wisata di Samarinda belum memenuhi persyaratan pengelolaan, sehingga potensinya untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum dapat dimaksimalkan.
DPRD Samarinda kini menyiapkan payung hukum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata, termasuk untuk mengatur kerja sama pengelolaan destinasi dan mekanisme retribusi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan Raperda masih berlangsung.
Legislator menargetkan pembahasan ini rampung dalam dua pekan ke depan, sebelum memasuki tahap harmonisasi dan dibawa ke rapat paripurna.
“Kurang lebih tiga kali pertemuan lagi, kemudian dilaksanakan paripurna untuk menjadikan Perda,” kata Kamaruddin, Jumat (23/10/2026).
BACA JUGA:Program Terang Kampongku di Desa Muara Ritan Telah Seratus Persen Terealisasi
Raperda tersebut mencakup pengelolaan destinasi wisata alam maupun buatan.
Di dalamnya juga akan diatur pola kerja sama pengelolaan dan mekanisme bagi hasil yang dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Kamaruddin menyebut, Gunung Steling di kawasan Sungai Dama sebagai salah satu destinasi yang berpotensi dikembangkan.
Lokasi tersebut, telah meraih penghargaan dari Kementerian Pariwisata, dan kini dilirik Pemerintah Kota Samarinda untuk kemungkinan kerja sama pengelolaan bersama masyarakat.
“Di Samarinda banyak objek wisata di daerah, tetapi belum memenuhi syarat sehingga pengelolaannya belum maksimal. Kalau dikelola dengan baik dan memenuhi ketentuan, potensi tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.
BACA JUGA:Audiensi Bersama Wamen Komdigi, Pemkab Berau Targetkan Persoalan Jaringan Tuntas 2029
Menurut Kamaruddin, pengembangan wisata tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan objek dan daya tarik alam.
Setiap destinasi perlu memenuhi persyaratan sebelum dapat dikelola secara optimal. Karena itu, tidak semua lokasi wisata otomatis bisa masuk dalam skema pengembangan melalui perda tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
