Bankaltimtara

Mahyunadi Minta Ketua RT Berani Coret Penerima Bansos yang Sudah Mampu

Mahyunadi Minta Ketua RT Berani Coret Penerima Bansos yang Sudah Mampu

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi.-(Foto/ Istimewa)-

​

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meminta Ketua Rukun Tetangga (RT) lebih aktif mengevaluasi penerima bantuan sosial (bansos), terutama warga yang kondisi ekonominya sudah membaik. 

Langkah ini dinilai penting agar bantuan pemerintah tetap diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Mahyunadi menilai, ketepatan sasaran bantuan tidak cukup hanya mengandalkan sistem pendataan. Pemerintah membutuhkan keterlibatan aparat di tingkat lingkungan untuk memastikan informasi penerima manfaat sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Ketua RT dinilai memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat setiap hari. Mereka dapat mengetahui perubahan keadaan ekonomi keluarga, termasuk warga yang sebelumnya kesulitan memenuhi kebutuhan hidup tetapi kini telah memiliki penghasilan lebih baik.

“Ketua RT harus berani menyampaikan kondisi sebenarnya. Kalau ada warga yang ekonominya sudah membaik, datanya perlu diperbarui agar bantuan tidak terus diberikan kepada orang yang sebenarnya sudah mampu,” tegas Mahyunadi.

Ia menjelaskan, pendataan yang akurat juga diperlukan untuk mengidentifikasi masyarakat rentan yang selama ini belum tersentuh program perlindungan sosial. 

BACA JUGA: Data Keluarga Jadi Dasar DPPKB Kutim Petakan Kebutuhan Program

Dengan demikian, pembenahan data tidak hanya berfokus pada pengurangan penerima, tetapi juga membuka peluang bagi warga miskin yang selama ini terlewat.

“Yang kita inginkan bukan sekadar mengurangi jumlah penerima bantuan, melainkan memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya karena persoalan data,” ujarnya.

Penerapan Perlinsos Digital diharapkan membantu proses pembaruan informasi menjadi lebih tertata. 

Namun, Mahyunadi mengingatkan bahwa penggunaan teknologi harus disertai kejujuran petugas dalam melakukan verifikasi serta keberanian melaporkan perubahan kondisi masyarakat.

Ia juga menolak penentuan penerima bantuan berdasarkan hubungan keluarga, kedekatan pribadi, maupun kepentingan tertentu. Setiap keputusan harus mengacu pada persyaratan dan tingkat kebutuhan masyarakat.

“Bantuan sosial adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan hadiah dari pejabat. Karena itu, penetapannya harus objektif dan tidak boleh dipengaruhi kedekatan atau kepentingan tertentu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait