Sekda Kukar Tegaskan Perpindahan PPPK Harus Sesuai Kebutuhan Jabatan
Penempatan ASN sesuai domisili harus tetap perhatikan jabatan yang tersedia.-Ilustrasi/Rahmat Pratama-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendukung penempatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), agar dapat bertugas lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Namun, perpindahan pegawai harus mempertimbangkan ketersediaan jabatan, kebutuhan organisasi, serta kesesuaian kompetensi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, penempatan maupun perpindahan pegawai tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan untuk kembali ke kampung halaman.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa unit kerja yang dituju memiliki jabatan yang sesuai dan masih membutuhkan pegawai.
BACA JUGA: Dukung Penempatan ASN Sesuai Domisili, Sekda Kukar Ingatkan Kompetensi dan Kebutuhan Pegawai
“Kalau nama jabatannya tidak ada, tentu dia tidak bisa dipindahkan ke sana. Namun, kalau jabatan itu tersedia dan kebetulan kosong, mungkin bisa kita akomodasi,” ujar Sunggono, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut dia, seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, telah memiliki nama jabatan masing-masing. Karena itu, rencana perpindahan pegawai perlu mengacu pada kebutuhan jabatan di organisasi perangkat daerah (OPD) maupun unit pelaksana teknis (UPT).
Sunggono mencontohkan pegawai yang berasal dari suatu desa dan saat ini bertugas di OPD yang lokasinya jauh dari tempat tinggal.
Jika pegawai tersebut ingin kembali bertugas di daerah asalnya, pemerintah harus terlebih dahulu memeriksa ketersediaan jabatan di unit kerja yang dituju, seperti sekolah, puskesmas, atau UPT lainnya.
BACA JUGA: Dukung Uji Coba Penempatan ASN Sesuai Domisili, Anggota DPR RI Ingatkan Tetap Mengacu UU ASN
Pemkab Kukar juga tengah membahas penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk memetakan kebutuhan pegawai secara lebih terukur.
Melalui analisis tersebut, pemerintah dapat mengetahui jenis pekerjaan yang harus ditangani, besarnya beban kerja, serta kebutuhan jabatan pada masing-masing unit kerja.
Hasilnya menjadi dasar untuk menetapkan jabatan yang dibutuhkan dan mengisi posisi yang masih kosong.
“Kalau ternyata beban kerjanya cukup banyak, kemudian dihitung apakah beban kerja tersebut memenuhi kebutuhan untuk membentuk suatu jabatan. Setelah nama jabatannya ditetapkan dan disetujui, barulah jabatan tersebut tercatat secara resmi di OPD yang bersangkutan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
