Sakit Hati soal Gaji, Mantan Karyawan Bakar Salon Milik Bosnya di Samarinda
Konferensi pers kasus pembakaran salon digelar di Mapolsek Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (19/10/2026).-Bayu/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Gara-gara sakit hati, perempuan berinisial RR (27) di Samarinda nekat membakar salon milik bosnya.
Akibatnya, api di ruko 3 laintai yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda, itu merembet ke bangunan lain dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Polisi pun menetapkan RR sebagai tersangka tas peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekira pukul 07.30 Wita itu.
RR diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Perempuan tersebut diduga membakar salon milik bos sekaligus keluarganya sendiri itu karena sakit hati terkait persoalan pekerjaan dan hubungannya dengan pemilik usaha.
BACA JUGA: Pria di Batu Engau Paser Ditemukan Tewas, Ada Bagian Tubuh Hilang
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang bersama tim Inafis Polresta Samarinda setelah api berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran dan relawan.
Penyidik mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar bangunan yang terbakar.
Rekaman itu memperlihatkan seorang perempuan masuk melalui pintu depan, melewati lorong samping, kemudian beberapa kali mondar-mandir.
Setelah perempuan tersebut meninggalkan lokasi, percikan api terlihat muncul dari salah satu sudut samping bangunan.
BACA JUGA: Kebakaran Berulang di Tenggarong, DPRD Kukar Soroti Instalasi Listrik yang Digunakan Warga
“Dari rekaman itu, kami mengembangkan penyelidikan untuk memastikan identitas perempuan yang terekam. Setelah identitasnya diketahui, kami melakukan penelusuran lebih lanjut hingga berhasil mengamankan RR,” kata Abdillah saat konferensi pers di polsek Sungai kunjang, Senin, 19 Oktober 2026.
Penelusuran tidak berhenti pada rekaman CCTV. Polisi turut menyelidiki perjalanan RR sebelum tiba di lokasi kebakaran.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka diduga menggunakan jasa ojek online dan sempat singgah membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu yang digunakan untuk membakar bangunan.
Pengemudi ojek online tersebut diperiksa sebagai saksi. Polisi juga mengamankan satu set pakaian, sepasang sandal yang diduga dikenakan tersangka saat kejadian, serta sebuah flash disk berisi rekaman CCTV.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
