Bankaltimtara

BEM UI Hari Ini Demo soal Karhutla, Berikut Ini 9 Tuntutannya

BEM UI Hari Ini Demo soal Karhutla, Berikut Ini 9 Tuntutannya

BEM UI bergabung dalam gerakan demonstrasi Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III yang mengangkat isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap berkepanjangan.-(Ilustrasi/ Dok. Disway.id)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bergabung dalam aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III, pada Senin, 19 Oktober 2026. 

Aksi bertajuk “Peringatan Darurat Karhutla dan Kabut Asap” tersebut menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pencemaran udara, serta persoalan kebutuhan dasar masyarakat.

Demonstrasi dijadwalkan dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Taman TVRI, sebelum massa bergerak menuju Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Ketua BEM UI Yatalathof Ma’shum Imawan, yang akrab disapa Athof, mengatakan keterlibatan mahasiswa UI merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat Kalimantan Tengah yang terdampak krisis lingkungan.

BACA JUGA: Agustus-17 Oktober, 2.458 Penerbangan Terdampak Asap Karhutla

BACA JUGA: Karhutla Jadi “Kado”: Selamat Ulang Tahun, Pak Presiden

Dalam seruan aksinya, BEM UI menyoroti persoalan karhutla yang dinilai turut memperburuk kondisi masyarakat, mulai dari kabut asap hingga krisis air bersih, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), dan pemadaman listrik.

“Kalimantan Tengah sedang TERBAKAR! Paru-Paru Dunia Sedang SESAK!” demikian seruan dalam ajakan aksi tersebut.

9 Tuntutan BEM UI dalam Aksi Karhutla

Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah Melawan Jilid III menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yaitu:

1. Tetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Gubernur Kalimantan Tengah dan jajaran pemerintah daerah didesak menetapkan status tersebut dalam waktu 2 x 24 jam.

BACA JUGA: Malaysia Klaim Tak Ada Perusahaan Sawitnya Terlibat Karhutla di Indonesia

BACA JUGA: GMNI Kutim Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Soroti Lonjakan ISPA

2. Buat pernyataan ketidakmampuan menangani bencana. Gubernur diminta membuat video di lokasi aksi dan surat pernyataan bahwa pemerintah provinsi tidak sanggup mengatasi karhutla.

3. Pusatkan penanganan di wilayah terdampak. Presiden dan Wakil Presiden serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait didesak berkantor di wilayah terdampak karhutla di Kalimantan, Sumatera, dan Papua selama penanganan berlangsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait