Pemekaran Tujuh Desa Baru Terus Dikerjakan oleh DPMD Kukar
Kepala DPMD Kukar, Arianto.-Rahmat Pratama-Disway Kaltim
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memproses pemekaran tujuh desa baru, termasuk perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat.
Saat ini, proses tersebut memasuki tahapan koordinasi dan verifikasi kelengkapan dokumen bersama DPMD Provinsi Kalimantan Timur sebelum kembali diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya menuntaskan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan agar proses pemekaran desa dapat berlanjut ke tahapan berikutnya.
BACA JUGA:Persiapan MTQ Provinsi Kaltim di Kukar, UMKM dan Lokasi Lomba Dimatangkan
Ia menjelaskan, berkas pemekaran tujuh desa beserta usulan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang telah dibawa ke DPMD Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil verifikasi sebelumnya di tingkat pemerintah pusat, yang masih menemukan sejumlah kekurangan dalam dokumen pengajuan.
“Kemarin sudah kita bawa ke DPMD Provinsi,” ucapnya, Minggu (18/10/2026).

Verefikasi Bekas pemekaran Desa di DPMD Provinsi Kaltim.-istimewa-
Ia menjelaskan, sejumlah catatan kekurangan berkas yang sebelumnya disampaikan Kemendagri telah ditindaklanjuti oleh DPMD Kukar.
BACA JUGA:Desa Loh Sumber Komitmen Beri Perhatian Serius Terhadap Penurunan Stunting
Pihaknya berharap seluruh persyaratan yang diminta kini sudah dapat terpenuhi sehingga tidak lagi menjadi kendala dalam proses pengajuan berikutnya.
“Mudah-mudahan seluruh berkas yang kemarin dicatatkan kurang oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah kita penuhi semua,” kata Arianto.
Dia mengungkapkan, koordinasi dengan pemerintah provinsi terus dilakukan untuk memastikan dokumen yang akan diajukan kembali ke pemerintah pusat telah sesuai dengan persyaratan.
Tahapan itu menjadi penting agar berkas yang disampaikan ke Kemendagri nantinya tidak lagi mengalami kendala administratif yang dapat memperpanjang proses pemekaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
