Bankaltimtara

KSAD Respons Putusan MK soal Prajurit TNI Diadili di Peradilan Umum

KSAD Respons Putusan MK soal Prajurit TNI Diadili di Peradilan Umum

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Tandyo Budi Revita menjadi sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).-(Disway.id/ Anisha Aprilia)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Tandyo Budi Revita menyatakan TNI Angkatan Darat akan mengikuti ketentuan konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai yurisdiksi peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

Tandyo menegaskan, TNI AD akan mematuhi aturan yang berlaku saat ini maupun perubahan yang nantinya ditetapkan negara.

"Sekarang kan tentara itu kan taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara itu, kita ikut. Nanti negara membuat seperti apa? Itu yang kita ikutin," kata Tandyo usai pelantikan, Kamis, 15 Oktober 2026.

Saat ditanya mengenai kemungkinan perubahan Undang-Undang Peradilan Militer, Tandyo menyebut hal tersebut bukan kewenangan TNI Angkatan Darat semata.

BACA JUGA: Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, Legislator Minta Diusut Tuntas

BACA JUGA: Kapolri Suyudi Langsung Rombak Jajaran Pati, 88 Perwira Polisi Dimutasi

"Yang mengubah itu kan bukan Angkatan Darat saja, ya. Saya kira begitu ya," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menilai UU Peradilan Militer perlu diubah untuk memperjelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, serta batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum terhadap perkara yang melibatkan prajurit TNI.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, perubahan juga perlu mencakup penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara. 

BACA JUGA: Prabowo Naikkan Tukin TNI, Prajurit Kelas Jabatan 1 Kini Terima Rp2,5 Juta

BACA JUGA: 7 Tokoh Dapat Bintang Mahaputera dari Presiden Prabowo di HUT ke-81 TNI

Mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai forum peradilan juga menjadi bagian yang perlu diatur.

“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,” kata Enny saat membacakan pertimbangan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id