Api Belum Terkendali, Pemprov Kaltim Buka Opsi Status Karhutla Menjadi Bencana Nasional
Upaya pemadaman karhutla di Berau.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membuka peluang mengusulkan peningkatan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bencana nasional.
Hal itu dilakukan jika kebakaran terus meluas dan upaya pemadaman di daerah belum mampu mengendalikan seluruh titik api.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengatakan, pemerintah daerah masih berupaya menangani karhutla melalui koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta pemerintah pusat.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud juga berkomunikasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk meminta tambahan bantuan peralatan pemadaman.
BACA JUGA: 2.162 Kejadian Karhutla Kepung Kaltim, Rudy Mas'ud Minta CSR Bankaltimtara Ikut Terlibat
“Saat ini saya sedang koordinasi dengan BPBD. Pak Gubernur juga koordinasi dengan BNPB, supaya bantuan-bantuan pompa dan bantuan yang lainnya bisa segera hadir, segera datang,” kata Seno, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dia menjelaskan, bantuan peralatan menjadi salah satu kebutuhan untuk memperkuat penanganan kebakaran yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kaltim.
Pemerintah provinsi telah mendistribusikan 65 unit pompa untuk mendukung upaya pemadaman di lapangan.
Meski puluhan unit pompa telah disalurkan, kemunculan titik api masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
BACA JUGA: Puluhan Titik Panas Terdeteksi di Berau, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Kondisi tersebut membuat Pemprov Kaltim menyiapkan kemungkinan meminta dukungan yang lebih besar dari pemerintah pusat apabila kebakaran terus berlangsung.
“Kalau memang ini masih terus berjalan, kita akan memohon pemerintah pusat nantinya apakah kita bisa tingkatkan menjadi bencana nasional atau tidak,” ujarnya.
Seno menegaskan, opsi peningkatan status tersebut masih sebatas kemungkinan yang akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan ataupun mengusulkan secara resmi perubahan status karhutla menjadi bencana nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
