Cegah Konflik Lahan di Kedang Ipil, DPRD Kukar Minta Desa dan Kecamatan Bertindak
Suasana RDP DPRD Kukar membahas lahan warga dan hutan adat Kedang Ipil, Kota Bangun Darat.-(Disway Kaltim/ Rahmat Pratama)-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendorong pemerintah desa dan kecamatan segera menyelesaikan persoalan legalitas lahan garapan masyarakat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Persoalan ini mencuat setelah masyarakat menyampaikan surat keberatan terkait rencana pengusulan sebagian wilayah sebagai hutan adat dan penerbitan sertifikat komunal.
Ahmad Yani menjelaskan, persoalan utama yang perlu segera diselesaikan adalah kejelasan hak atas lahan seluas sekitar 300 hektare yang selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun.
Menurut dia, lahan tersebut dikelola oleh empat kelompok yang terdiri dari sekitar 54 orang. Mereka menggantungkan kehidupan dari aktivitas berkebun dan pemanfaatan lahan tersebut.
Namun, hingga kini penguasaan lahan itu belum mendapatkan pengakuan atau legalisasi dari pemerintah desa. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum, terlebih karena disebut telah terjadi transaksi antara masyarakat dan pihak lain.
“Yang penting, hak-hak masyarakat yang selama ini sudah mengelola lahan secara turun-temurun harus mendapatkan kejelasan. Kami minta kepala desa dan pihak kecamatan membantu menyelesaikan persoalan ini agar hak masyarakat bisa dipenuhi,” ucap Ahmad Yani, Selasa, 13 Oktober 2026.
BACA JUGA: DPRD Kukar Siap Tampung 100 PPPK, Ahmad Yani: Kami Masih Kekurangan Pegawai
Ia mengungkapkan, sebagian masyarakat disebut telah menerima pembayaran dari transaksi atas lahan tersebut. Akan tetapi, transaksi itu berpotensi menimbulkan persoalan karena belum didukung kejelasan legalitas kepemilikan atau penguasaan lahan.
DPRD Kukar meminta pemerintah setempat segera memfasilitasi penyelesaian administrasi dan status penguasaan lahan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ahmad Yani mengingatkan, ketidakjelasan status lahan dapat memicu sengketa, saling melaporkan, hingga berujung pada proses hukum. Oleh sebab itu, ia menilai penyelesaian perlu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan hak masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat sudah melakukan transaksi, tetapi kemudian tidak memiliki kepastian hukum. Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik atau saling melaporkan. Ini harus diselesaikan bersama oleh pemerintah desa dan kecamatan,” katanya.
Selain persoalan legalitas lahan garapan, Ahmad Yani menyoroti rencana pengusulan sebagian wilayah Kedang Ipil sebagai hutan adat. Ia berharap upaya pengakuan hak masyarakat adat tetap berjalan tanpa mengabaikan hak warga yang selama ini mengelola lahan.
Menurut dia, pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan penyelesaian hak penggarap perlu dibahas secara terpisah agar tidak menimbulkan pertentangan di antara kedua pihak.
BACA JUGA: Siapkan Anggaran 2027, DPRD Kukar Minta Disperkim Kaji Ulang Kawasan Rawan Kebakaran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
