Bankaltimtara

Waketum PSI Menilai Polemik Ijazah Gibran Lukai Lulusan Luar Negeri dan Diaspora

Waketum PSI Menilai Polemik Ijazah Gibran Lukai Lulusan Luar Negeri dan Diaspora

Mahkamah Konstitusi (MK) saat pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinaga atau yang akrab disapa Bro Ron menilai polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berpotensi melukai perasaan para lulusan pendidikan luar negeri.

Ia menyebut narasi yang berkembang dapat membuat diaspora merasa tidak dihargai oleh negara sendiri.

"Narasi yang dibangun sekarang akan membuat orang tua dan anak muda diaspora merasa dikhianati oleh negeri sendiri," kata Bro Ron, dikutip dari Disway.id pada Jumat (9/10/2026).

Menurut Bro Ron, tuduhan terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran berpotensi menimbulkan keraguan terhadap standar dan legitimasi institusi pendidikan luar negeri.

BACA JUGA:Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, PDIP: Mengundurkan Diri atau DPR akan Bertindak

Ia menilai, persoalan tersebut dapat memunculkan kesan bahwa pendidikan tinggi di luar negeri tidak diakui apabila seseorang tidak memiliki latar belakang pendidikan menengah di dalam negeri.

"Jauh-jauh ke negeri seberang mencari pendidikan tinggi, tidak dianggap karena tidak mempunyai pendidikan menengah di dalam negeri," ujarnya.

Bro Ron juga menyinggung dampak politik dari polemik tersebut. Ia meyakini, para lulusan pendidikan luar negeri yang merasa dirugikan oleh narasi yang berkembang dapat mengekspresikan sikapnya melalui pilihan politik pada Pemilu 2029.

"Patut diyakini, diaspora akan menghakimi para pembuat gaduh dan partai pendukungnya di 2029 nanti," tegasnya.

BACA JUGA:PDIP Tantang KPU Buka-bukaan soal Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

Polemik ijazah Gibran sebelumnya turut menjadi persoalan dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah luar negeri yang setara dengan jenjang pendidikan SMA.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang terus bergulir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: