Disnakertrans Kukar Bidik PAD dari Aset dan Retribusi TKA
Pelantikan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) APINDO, sebagai salah satu upaya dongkrak PAD Kukar.-(Disway Kaltim/ Ari Rachiem)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2027.
Kepala Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan aset milik daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.
Ia mengungkapkan saat ini tengah mengupayakan penilaian aset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah mendapatkan nilai yang sesuai, aset tersebut akan disewakan kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
"Dalam tiga bulan ini kami berusaha mendapatkan penilaian dari KPKNL untuk mendapatkan tarif sewa. Aset itu akan kami sewakan kepada pihak LPK untuk dikelola," ucap Dendy, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, skema sewa menjadi langkah awal untuk memastikan aset tersebut dapat segera memberikan kontribusi terhadap PAD.
Setelah berjalan selama satu tahun, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menyiapkan skema kerja sama pemanfaatan (KSP) dalam jangka panjang.
BACA JUGA: Kukar Raih Predikat PDRB Tertinggi di Kalimantan, Sunggono: Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Dendy, skema KSP memungkinkan pemerintah daerah melakukan kajian yang lebih menyeluruh, termasuk melihat kebutuhan tenaga kerja dari pihak yang mengelola aset.
"Kalau sudah KSP, kita akan mengkaji secara holistik. Berapa kebutuhan tenaga kerja mereka, kita bisa supporting tenaga kerja lokal," ujarnya.
Ia menilai pemanfaatan aset melalui skema sewa juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan meski dampaknya tidak terlalu besar.
"Kalau sewa, LPK itu beroperasi di situ, dia butuh catering, security, administrasi, dan lain-lain. Itu membuka lapangan pekerjaan juga, cuma tidak terlalu signifikan," katanya.
Selain optimalisasi aset, Disnakertrans Kukar juga membidik potensi PAD dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Ia menjelaskan, Disnakertrans memiliki fungsi pendukung dalam penyediaan data penggunaan TKA. Sementara penarikan retribusi menjadi kewenangan DPMPTSP karena berkaitan dengan proses perizinan.
BACA JUGA: Disperindag Kukar Benahi Pengelolaan Parkir di Tangga Arung Square
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
