Hakim MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Syarat Pendidikan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka-istimewa-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara langsung dalam sidang perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan saat pencalonannya pada Pemilu 2024.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, MK telah menerima surat dari para pemohon yang meminta Gibran dihadirkan dalam persidangan. Namun, Mahkamah tidak mengabulkan permintaan tersebut.
“Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon, berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” ujar Saldi, dikutip dari Harian Disway pada Jumat (2/10/2026).
Meski Gibran tidak dihadirkan, MK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai diperlukan untuk mendalami perkara.
BACA JUGA:PPPK Tenaga Kesehatan dan Pendidikan Jadi CPNS, Beban Fiskal Kutim Berpotensi Berkurang
Pada Jumat (2/10/2026), Mahkamah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Saldi menegaskan pihak-pihak yang dihadirkan tersebut dipilih berdasarkan kebutuhan Mahkamah dalam mendalami perkara, bukan atas kepentingan pemohon.
“Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon,” katanya.
Permintaan menghadirkan Gibran sebelumnya diajukan salah satu pemohon, Denny Indrayana.
Pakar hukum tata negara itu menilai kehadiran Gibran diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai latar belakang dan status pendidikannya yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara.
BACA JUGA:Selain Dukung Hapus Persentase Suara Menteri 35 Persen, Sivitas Unmul juga Tolak Aksi Premanisme
Selain Gibran, pemohon juga meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
