Bankaltimtara

Dampak Kabut Asap, Pemkot Bontang Terapkan WFH bagi ASN

Dampak Kabut Asap, Pemkot Bontang Terapkan WFH bagi ASN

Kualitas udara di Kota Bontang memburuk seiring dengan meningkatnya kepekatan kabut asap.-(Disway Kaltim/ Michael Fredy Yacob)-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul kondisi kabut asap yang semakin tebal.

Kebijakan WFH berlaku selama dua hari, yakni 17-18 September 2026. 

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya mitigasi untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan bagi ASN.

Kondisi kualitas udara yang memburuk tersebut dipengaruhi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Asap dan partikel pencemar dari kebakaran dapat menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

BACA JUGA: Kabut Asap Bikin Masker Langka di Bontang, Oksigen Portable Ikut Jadi Buruan

BACA JUGA: Kabut Asap Makin Menebal, Aktivitas Masyarakat Bontang Mulai Terbatas

“Guna mengantisipasi dampak risiko gangguan kesehatan bagi pegawai ASN perlu dilaksanakan langkah mitigasi,” ujar Neni saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat, 17 September 2026.

Neni menegaskan kebijakan WFH bukan berarti ASN mendapatkan hari libur. Selama bekerja dari rumah, ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan.

Kepala perangkat daerah atau unit kerja juga diminta menetapkan target kinerja bagi ASN yang menjalankan WFH. Dengan demikian, aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.

ASN yang mengikuti WFH wajib melakukan presensi secara daring dari lokasi domisili masing-masing. Presensi juga harus dilakukan dengan mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku pada hari tersebut.

BACA JUGA: Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bontang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

BACA JUGA: Kasus ISPA di Samarinda Melonjak, Dinkes Waspadai Dampak Kualitas Udara Terhadap Kelompok Rentan

“Presensi dari lokasi di luar domisili tidak akan mendapatkan persetujuan kehadiran dari kepala perangkat daerah atau unit kerja," tegasnya.

Pemkot Bontang tidak memberlakukan WFH untuk seluruh ASN. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta menangani kondisi darurat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan (work from office/WFO).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait