Bankaltimtara

Dari Aspirasi Warga hingga Pembangunan, Begini Mekanisme Anggaran RT di Kutim

Dari Aspirasi Warga hingga Pembangunan, Begini Mekanisme Anggaran RT di Kutim

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-


KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjelaskan mekanisme penggunaan bantuan keuangan yang diarahkan untuk pembangunan di lingkungan Rukun Tetangga (RT).

Anggaran yang nilainya mencapai Rp250 juta per RT tidak masuk ke rekening atau kas ketua RT, tetapi dikelola melalui sistem keuangan desa.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Trisno mengatakan, pemerintah desa menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.

Sementara RT berperan menyampaikan kebutuhan masyarakat sebagai dasar penentuan program.

“RT di sini tidak dalam kedudukan pengelola keuangan karena itu masuk dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Trisno, Rabu, 16 September 2026.

BACA JUGA: Fokus Tingkatkan Program Pembangunan, Pemkab Kutim Tegaskan Rp250 Juta untuk RT Bukan Berupa Uang Tunai

Menurut dia, proses pembangunan dimulai dari kebutuhan warga yang dihimpun melalui lingkungan RT. Ketua RT berfungsi mengoordinasikan masyarakat agar usulan yang disampaikan benar-benar mencerminkan kepentingan bersama.

Usulan tersebut kemudian masuk dalam mekanisme perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Dengan demikian, anggaran tidak digunakan secara bebas oleh pengurus RT, melainkan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.

Trisno menegaskan, mekanisme tersebut bukan sekadar kebijakan pemerintah daerah, tetapi berkaitan dengan kedudukan RT dalam struktur pemerintahan desa.

RT merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki fungsi membantu pelayanan dan pembangunan di lingkungan warga. “RT merupakan LKD yang tidak dalam kedudukan melakukan pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

BACA JUGA: Layanan Online Disdukcapil Kutim Capai Ratusan Dokumen Setiap Hari

Ia mengatakan, pola tersebut sekaligus memastikan penggunaan bantuan memiliki sasaran yang jelas. Pembangunan yang dilakukan harus memberikan manfaat kepada masyarakat dalam satu lingkungan RT, bukan menjadi kewenangan pribadi ketua RT.

Selain pembangunan infrastruktur dasar, bantuan juga dapat diarahkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan stunting, pengembangan ekonomi kerakyatan, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan.

“Ketua RT tugasnya menghimpun aspirasi, memfilter, menyesuaikan dan mengusulkan pelaksana, semua sesuai dengan regulasi terkait pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait