Pemkot Balikpapan Usulkan Perubahan 2 Perda, Dewan Nilai Relevan dengan Ancaman Karhutla
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan perubahan 2 peraturan daerah (Perda) untuk menyesuaikan regulasi dengan kompleksitas risiko perkotaan dan perkembangan wilayah.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027, pada Senin, 14 September 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa.
Agenda rapat mencakup penyampaian nota penjelasan wali kota terhadap Raperda tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
BACA JUGA: Lahan 4 Hektare di Balikpapan Timur Terbakar, 3 Sapi Nyaris Terpanggang
Selain itu, Pemkot Balikpapan menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat atau Trantibum Linmas.
Bagus mengatakan, karakter Balikpapan sebagai kota padat, pusat industri energi dan jasa, serta wilayah pesisir meningkatkan kerentanan terhadap berbagai jenis bencana.
“Kota Balikpapan memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap berbagai jenis bencana, baik bencana alam maupun sosial,” kata Bagus saat Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Potensi tersebut mencakup banjir, genangan, cuaca ekstrem, kebakaran permukiman, kecelakaan transportasi, pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri dan bahan berbahaya beracun, serta gelombang ekstrem dan abrasi pesisir.
BACA JUGA: Balikpapan Diserang ISPA, Bersamaan dengan Kabut Asap Akibat Karhutla
Menurut Bagus, sejumlah bencana seperti gempa bumi dan kecelakaan teknologi sulit diprediksi secara akurat, sedangkan banjir, cuaca ekstrem, dan kebakaran permukiman masih dapat diantisipasi melalui mitigasi serta sistem peringatan dini.
Setiap kejadian bencana tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, hingga gangguan sosial sehingga aturan penanggulangannya dinilai perlu disesuaikan.
Perda Nomor 2 Tahun 2018 disebut belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan jenis bencana di wilayah perkotaan dan industri serta pengaturan mitigasi berbasis data risiko.
“Perlu penguatan perlindungan bagi kelompok rentan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
