Bankaltimtara

Pemkab Kutim Tegaskan Masyarakat Adat dan MHA Punya Kedudukan Berbeda

Pemkab Kutim Tegaskan Masyarakat Adat dan MHA Punya Kedudukan Berbeda

Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno -Sakiya Yusri-Disway Kaltim


Banner Diskominfo Kutim--

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan istilah masyarakat adat dengan masyarakat hukum adat (MHA). 

Keduanya memiliki pengertian berbeda, terutama ketika dikaitkan dengan proses pengakuan secara resmi oleh pemerintah.

Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno, menjelaskan masyarakat adat lebih menggambarkan kondisi sosial yang berkembang di tengah komunitas.

Sementara MHA berkaitan dengan pengakuan dan penegasan berdasarkan ketentuan hukum.

Menurutnya, perbedaan tersebut penting dipahami karena penetapan MHA tidak cukup hanya dengan menunjukkan adanya komunitas yang masih menjalankan tradisi atau kebiasaan adat.

BACA JUGA:Belum Ada Masyarakat Hukum Adat yang Ditetapkan di Kutim

“Masyarakat hukum adat dengan masyarakat adat itu berbeda. Masyarakat adat itu adalah gejala sosial, masyarakat adat itu kondisi sosial tertentu,” kata Trisno.

Sedangkan masyarakat hukum adat, lanjut dia, memiliki konsekuensi yang lebih luas karena terdapat aspek legal yang harus dibuktikan.

Oleh sebab itu, pemerintah harus melakukan penelitian sebelum mengambil keputusan mengenai pengakuan suatu kelompok sebagai MHA.

“Tetapi masyarakat hukum adat itu adalah penegasan hukum. Berbeda, sehingga dalam penegasan hukum harus dilakukan penelitian,” jelasnya.

BACA JUGA:Inovasi Adminduk Permudah Ibu Melahirkan Urus Akta hingga BPJS

Trisno menyebut proses penelitian terhadap sejumlah calon MHA di Kutim telah berjalan. Dari lima aspek yang menjadi bagian dalam kajian, beberapa di antaranya sudah diteliti.

Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai unsur yang menunjukkan keberadaan komunitas adat, termasuk benda-benda adat dan hukum adat yang masih berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: