Belum Ada Masyarakat Hukum Adat yang Ditetapkan di Kutim
Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno.-(Disway Kaltim/ Sakiya Yusri)-

Banner Diskominfo Kutim--
KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum menetapkan satu pun masyarakat hukum adat (MHA) secara resmi.
Sejumlah kelompok memang telah mengajukan proses pengakuan, namun pemerintah masih melakukan penelitian untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum keputusan diterbitkan.
Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno, menegaskan pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mendorong pengakuan terhadap komunitas yang benar-benar memenuhi ketentuan sebagai MHA.
Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Pemerintah Kutai Timur semangatnya sama terhadap provinsi dan pusat bahwa terhadap calon-calon MHA yang memang memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi MHA, kita dorong untuk ditetapkan,” ujar Trisno.
BACA JUGA: Pemkab Ingin Logo HUT Kutim Tahun Ini Lahir dari Kreativitas Anak Daerah
Ia menjelaskan, pengakuan terhadap MHA tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya komunitas yang menjalankan tradisi atau masih mempertahankan kebiasaan adat. Status tersebut memiliki konsekuensi hukum sehingga membutuhkan penelitian terhadap sejumlah unsur yang menjadi dasar penetapan.
Menurut Trisno, beberapa pengajuan MHA di Kutim sebelumnya telah masuk dalam proses kajian. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima aspek yang menjadi bagian dalam penilaian. Sejumlah unsur telah diteliti, termasuk keberadaan benda-benda adat serta hukum adat yang masih dijalankan oleh masyarakat.
“Beberapa MHA yang sudah diajukan dan telah diproses oleh pemerintah kabupaten itu telah dilakukan penelitian terhadap beberapa aspek,” jelasnya.
Meski sebagian tahapan telah berjalan, hasil penelitian tersebut belum menghasilkan penetapan resmi.
BACA JUGA: Nikah Siri Jadi Kendala Pengurusan Akta Kelahiran, Dukcapil Beri Pendampingan
Pemerintah masih mendalami aspek wilayah adat, terutama untuk memastikan batas serta status tanah yang nantinya berkaitan dengan keberadaan masyarakat hukum adat.
“Di Kutai Timur belum ada satu pun masyarakat hukum adat yang ditetapkan,” tegas Trisno.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
