Bankaltimtara

Nikah Siri Jadi Kendala Pengurusan Akta Kelahiran, Dukcapil Beri Pendampingan

Nikah Siri Jadi Kendala Pengurusan Akta Kelahiran, Dukcapil Beri Pendampingan

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah.-Sakiya Yusri-Disway Kaltim


Banner Diskominfo Kutim--

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM –  Persoalan dokumen perkawinan masih menjadi salah satu kendala masyarakat ketika mengurus akta kelahiran anak di Kutai Timur.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim menemukan warga yang tidak memiliki buku nikah karena perkawinannya belum tercatat secara resmi.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan kondisi tersebut membuat proses pengurusan akta kelahiran tidak bisa dilakukan seperti permohonan biasa.

Masyarakat harus terlebih dahulu memperoleh arahan terkait kelengkapan administrasi.

BACA JUGA:Pemkab Ingin Logo HUT Kutim Tahun Ini Lahir dari Kreativitas Anak Daerah

“Kalau mau bikin akta kelahiran itu enggak mudah. Syaratnya ini, ini, ini,” ujar Jumeah.

Ia menjelaskan, persoalan muncul ketika dokumen yang menjadi eviden tidak tersedia. Salah satu contohnya adalah orang tua yang menikah secara siri sehingga tidak memiliki buku nikah sebagai dokumen pendukung.

“Kalau orang tuanya nikah siri kan enggak ada,” katanya.

Dalam kondisi seperti itu, petugas Disdukcapil tidak serta-merta menolak permohonan. Masyarakat diberikan penjelasan mengenai langkah yang harus dilakukan agar persoalan administrasinya dapat diselesaikan.

Jumeah menyebut, warga dapat diarahkan untuk mengurus dokumen perkawinan melalui instansi terkait.

BACA JUGA:DLH Kutim Soroti Aduan Kandang Babi, Relokasi Jadi Opsi Jika Pencemaran Terbukti

Apabila terdapat persoalan lain seperti status perceraian, prosesnya juga harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dokumen kependudukan diterbitkan.

“Kalau ternyata dia sudah pernah cerai, dia harus bikin ke pengadilan lagi atau segala macam,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait