Pemkab Kukar Gandeng Kejari Percepat Penataan Aset Daerah
Sekda Kukar, Sunggono.-Rahmat-Disway Kaltim
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk menata dan menertibkan aset milik pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kukar dan Kejari terkait penataan, penertiban, hingga penghapusan aset.
Menurutnya salah satu langkah yang dilakukan Kejari adalah membantu Pemkab Kukar mengidentifikasi dan menertibkan aset yang selama ini belum tercatat atau belum diketahui secara jelas status kepemilikannya.
"Di antaranya membantu menertibkan aset Kejari yang dititipkan ke pemerintah daerah," ucapnya, Jumat (28/8/2026).
Ia menjelaskan, terdapat aset milik Kejari yang pada masa lalu dititipkan kepada pemerintah daerah karena belum tersedianya gedung untuk menyimpan barang bukti.
BACA JUGA:Pemkab Kukar Perkuat Mitigasi Karhutla, 15 Kecamatan Masuk Wilayah Terdampak
Kondisi tersebut baru diketahui kembali dalam proses penataan aset yang dilakukan bersama.
"Selama ini baru kita ketahui bersama, 'Oh, ini punya Kejari ternyata di masa lalu," ujarnya.
Selain membantu menertibkan aset Kejari, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mempercepat penataan aset milik Pemkab Kukar yang secara kondisi sudah memenuhi kriteria untuk dihapuskan.
Namun, proses penghapusan aset selama ini masih terkendala persoalan administrasi dan kebijakan, salah satunya terkait kebutuhan tim penilai.
BACA JUGA:Dukung Penanganan Karhutla Maksimal, Pemkab Kukar Siapkan Anggaran Operasional
Sunggono menyebut, keberadaan tim penilai di Kejari Kukar kini menjadi salah satu faktor yang diharapkan dapat mempercepat proses tersebut.
"Nah, sekarang alhamdulillah di Kejaksaan Negeri sudah ada tim penilai. ASN-nya bisa menilai," jelasnya.
Dengan adanya tim penilai tersebut, aset-aset pemerintah daerah yang sudah tidak layak atau memenuhi ketentuan untuk dihapuskan dapat segera dilakukan penilaian sebagai bagian dari proses administrasi penghapusan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
