202 Koperasi Plasma Sawit di Kutim Diaudit, Target Pertama yang Banyak Diadukan
Kepala Diskop UKM Kutim, Marhadyn-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) mulai menyiapkan langkah serius untuk membenahi tata kelola koperasi plasma kelapa sawit.
Sebanyak 202 koperasi yang bermitra dengan 61 perusahaan perkebunan akan menjalani audit investigatif yang dijadwalkan mulai berlangsung pada Oktober 2026.
Kepala Diskop UKM Kutim, Marhadyn, mengatakan proses audit tidak dilakukan secara acak. Pemerintah terlebih dahulu memprioritaskan koperasi yang selama ini menjadi perhatian karena banyak menerima laporan maupun keluhan dari anggota dan masyarakat.
Menurutnya, aduan tersebut menjadi salah satu indikator awal untuk menentukan koperasi yang perlu diperiksa lebih dulu.
BACA JUGA: Beroperasi Sejak 2013 Tanpa HGU, DPRD Kutim Soroti PT AWS dan Lima Perusahaan Sawit di Rantau Pulung
Dengan demikian, tim audit dapat langsung menyasar persoalan yang selama ini dinilai paling mendesak untuk ditangani.
“Prioritas kami adalah koperasi yang sudah teridentifikasi memiliki persoalan dan cukup banyak menerima aduan. Dari sana kami akan melihat secara menyeluruh bagaimana tata kelolanya berjalan,” ujarnya saat ditemui, Senin, 3 Agustus 2026.
Marhadyn menjelaskan, audit investigatif bukan semata-mata mencari kesalahan pengurus koperasi.
Pemeriksaan justru diarahkan sebagai upaya memperbaiki sistem pengelolaan koperasi agar dana plasma yang menjadi hak petani dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Koperasi di Kutim Masih Lalai RAT, Pemkab Kutim Akan Evaluasi
Ia menilai berbagai persoalan yang muncul selama ini tidak selalu dipicu hubungan kemitraan dengan perusahaan perkebunan.
Dalam sejumlah kasus, persoalan justru berasal dari lemahnya manajemen internal koperasi, mulai dari administrasi, pencatatan keuangan hingga mekanisme penyaluran dana plasma kepada anggota.
Karena itu, audit akan mencakup pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan koperasi, sistem pembukuan, tata kelola organisasi, hingga pola kerja sama yang dibangun bersama perusahaan mitra.
Pemerintah ingin memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan petani plasma.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
