Bankaltimtara

Dishub Usul BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Taat Pajak dan KIR

Dishub Usul BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Taat Pajak dan KIR

Antrean kendaraan yang akan mengisi BBM subsidi di SPBU Jalan Sentosa, Kota Samarinda.-(Disway Kaltim/ Ari Rachiem)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengusulkan agar penyaluran BBM subsidi ke depan hanya diberikan kepada kendaraan roda empat yang telah memenuhi kewajiban administrasi, yakni membayar pajak kendaraan dan memiliki bukti lulus uji berkala atau KIR yang masih berlaku. 

Gagasan itu muncul setelah Dishub menemukan masih adanya kendaraan yang belum memenuhi persyaratan administrasi, namun tetap bisa mengakses BBM subsidi. 

Pemerintah juga menilai sistem baru tersebut dapat mengurangi antrean panjang di SPBU sekaligus mencegah penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi yang selama ini masih terjadi di lapangan.

"Kami ingin memastikan kendaraan yang memperoleh BBM subsidi memang layak jalan dan memenuhi persyaratan administrasi," ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, pada Kamis, 16 Juli 2026.

BACA JUGA: Demo Sopir Truk di Balikpapan: Mengeluh Antre Solar 3 Hari, Hingga Barcode Dipakai Orang Lain

Ia menjelaskan, usulan tersebut telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur sebagai salah satu alternatif memperbaiki mekanisme distribusi BBM subsidi di daerah. 

Salah satu skema yang diusulkan adalah penerbitan nomor antrean melalui Dinas Perhubungan kabupaten dan kota sebelum kendaraan melakukan pengisian di SPBU.

Manalu mengatakan, sistem penerbitan nomor antrean akan memberikan ruang bagi petugas untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi kendaraan sebelum pemilik memperoleh hak mengisi biosolar maupun pertalite bersubsidi. 

Pemeriksaan tersebut meliputi status pembayaran pajak kendaraan, masa berlaku uji KIR, hingga kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan.

BACA JUGA: Antrean BBM Berulang, DPRD Dorong Pengawasan Distribusi oleh Pihak Independen

"Kami pernah mengusulkan agar pengambilan nomor antrean BBM subsidi dilakukan melalui Dinas Perhubungan. Dengan begitu bisa memastikan kendaraan tersebut masih layak jalan, KIR-nya masih berlaku, serta administrasinya lengkap," jelasnya.

Usulan itu berangkat dari hasil inspeksi mendadak di SPBU Jalan Sentosa yang menemukan sebuah truk dengan masa berlaku uji KIR telah habis. 

Akibatnya, kendaraan tersebut untuk sementara tidak dapat menggunakan fuel card hingga seluruh persyaratan administrasinya dipenuhi. 

Di Kota Samarinda, pembelian biosolar bersubsidi memang diwajibkan menggunakan fuel card sebagai instrumen pengendalian distribusi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: