Bankaltimtara

Razia Pajak Kendaraan Bermotor di SPBU Belum Direalisasikan

Razia Pajak Kendaraan Bermotor di SPBU Belum Direalisasikan

Suasana SPBU di Bontang. Tak ada razia pajak kendaraan. -Michael Fredy Yacob-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Razia pajak kendaraan bermotor saat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sedang ramai dibicarakan di sosial media. Bahkan diisukan, pemilik kendaraan yang belum bayar pajak dilarang membeli pertalite.

Hal itu dibuktikan dari informasi yang tertera dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK), ketika membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Taman.

Menanggapi hal itu, Kasi Pendataan dan Penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPRD) Wilayah Bontang Entjik Ahmad Reza mengatakan, hingga saat ini, mereka belum memiliki rencana melakukan razia pajak kendaraan di SPBU.

Penerapan kebijakan semacam itu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Diperlukan koordinasi lintas instansi, khususnya dengan kepolisian, sebelum razia dapat diberlakukan. “Razia tidak bisa diputuskan sendiri. Harus ada koordinasi dengan kepolisian,” katanya, Kamis, 11 Juli 2026. 

BACA JUGA: Tempat Tidur RSUD Taman Husada Bontang akan Ditambah

Bahkan, hingga kini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait kebijakan pemeriksaan pajak kendaraan di SPBU. 

Oleh karena itu, mekanisme razia di Bontang masih mengacu pada pola yang sudah berjalan, yakni dilakukan pada momen-momen tertentu, seperti operasi gabungan atau penertiban berkala.

“Kalaupun ada daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut, sifatnya masih lokal. Salah satu contohnya adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ucapnya. 

Di wilayah tersebut, aturan pemeriksaan pajak kendaraan saat pembelian BBM bersubsidi mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13/2025 tentang optimalisasi pajak daerah. Kebijakan itu tidak berlaku secara nasional.

BACA JUGA: Satu ASN di Kelurahan Bontang Kuala Positif Narkotika, Tapi....

Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas di media sosial mengklaim bahwa seluruh SPBU di Indonesia mewajibkan pengendara menunjukkan STNK mulai 7 Juli 2026. 

Bahkan disebutkan, kendaraan yang pajaknya mati tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite.

Informasi ini dipastikan tidak sepenuhnya benar, karena penerapannya hanya berlaku di wilayah tertentu dan bukan kebijakan nasional.

Di tengah polemik tersebut, Reza mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: