Bankaltimtara

Sempat Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam Terjun Rp15 Ribu per Gram

Sempat Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam Terjun Rp15 Ribu per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp15.000 menjadi Rp2.645.000 per gram.-(Foto/ Istimewa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak turun pada perdagangan Senin, 29 Juni 2026. 

Setelah sempat menguat Rp5.000 pada akhir pekan lalu, harga emas Antam kini terkoreksi Rp15.000 menjadi Rp2.645.000 per gram.

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 10.30 Wita, pelemahan tersebut menghapus kenaikan yang terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026. Saat itu harga emas naik ke level Rp2.660.000 per gram. 

Sebelumnya, pada Jumat, 26 Juni 2026, harga emas masih bertahan di posisi Rp2.655.000 per gram.

BACA JUGA: Pembangunan Jaringan Kereta Logistik Kalimantan Tunggu Investor, Pemerintah Pastikan Tak Pakai APBN

BACA JUGA: 200 BUMN sudah Ditutup, Prabowo: Nanti Kita Sisakan 250 Perusahaan Saja

Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga ikut mengalami penurunan. Nilai buyback kini berada di level Rp2.360.000 per gram atau turun Rp18.000 dibanding perdagangan sebelumnya.

Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Dalam transaksi buyback, penjualan emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. 

Besaran pajak sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

BACA JUGA: Investasi Coffee Shop di Kawasan Bandara Balikpapan Capai Rp 150 Juta

BACA JUGA: Sempat Stagnan, Harga Emas Antam Bergerak Naik Akhir Pekan Ini

Potongan PPh 22 tersebut dipungut langsung dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: