Jumadi Divonis 11 Tahun Penjara Usai Tewaskan Warga Gunung Bugis Balikpapan
Terdakwa kasus pembunuhan, Jumadi, saat menjalani persidangan di PN Balikpapan, Kamis (25/6/2026).-ch-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Terdakwa kasus pembunuhan Muhammad Hamzah, yakni Jumadi, divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis 25 Juni 2026.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa dari PBH Peradi, Widya Anggraini, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap atas putusan tersebut.
Menurutnya, terdakwa masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan keluarga sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
"Untuk dari terdakwa, tadi masih mau pikir-pikir dulu karena mau diskusi dulu sama keluarga, apakah mau banding atau tidak," ujar Widya usai persidangan.
Meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan jaksa, terdakwa disebut masih menilai vonis tersebut cukup berat.
Karena itu, terdakwa mempertimbangkan berbagai kemungkinan sebelum menentukan sikap.
"Kalau dari pihak terdakwa tadi, masih merasa itu terlalu tinggi," katanya.
Widya menjelaskan salah satu hal yang menjadi pertimbangan terdakwa adalah kemungkinan konsekuensi apabila mengajukan upaya hukum banding.
Menurutnya, terdakwa sempat berkonsultasi terkait peluang perubahan putusan apabila perkara diperiksa kembali di tingkat yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Terbukti Terlibat Kasus Judi Online, Anggota Polres Kutai Kartanegara Dipecat
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada Jumadi.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
