Bankaltimtara

DPRD Paser Matangkan Raperda Pondok Pesantren, Perkuat Dukungan bagi Santri dan Pendidikan Keagamaan

DPRD Paser Matangkan Raperda Pondok Pesantren, Perkuat Dukungan bagi Santri dan Pendidikan Keagamaan

Pansus II DPRD Paser saat kunjungan kerja ke Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim.-IST/DPRD Paser-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, Selasa 23 Juni 2026.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dalam proses penyempurnaan rancangan regulasi yang nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta dukungan yang lebih optimal bagi keberlangsungan dan pengembangan pondok pesantren di Paser.

Dalam pertemuan itu, Pansus II DPRD Paser bersama jajaran Kanwil Kemenag Kaltim membahas terkait berbagai aspek yang perlu diakomodasi dalam Raperda.

Diantaranya, mulai dari penguatan kelembagaan pesantren, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, hingga program pemberdayaan santri yang berkelanjutan.

BACA JUGA: Reses di Tengah Sawah, Wakil Ketua I DPRD Paser Serap Langsung Aspirasi Petani

Ketua Pansus DPRD Paser, Burhanuddin menegaskan, bahwa penyusunan raperda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perhatian terhadap pondok pesantren yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berakhlak, berilmu, dan berdaya saing.

Menurutnya, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membangun karakter masyarakat, memperkuat nilai-nilai moral, serta menjadi mitra pemerintah dalam berbagai program pembangunan sosial.

“Melalui proses pematangan raperda ini, kami ingin memastikan bahwa regulasi yang nantinya lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan pondok pesantren,” ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan, masukan dari Kementerian Agama sangat penting untuk memastikan bahwa substansi regulasi yang disusun tidak hanya sesuai dengan kebutuhan daerah, tetapi juga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

BACA JUGA: DPRD Paser Tekankan Data Akurat Sensus Ekonomi jadi Dasar Pembangunan Berkualitas

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq menyambut baik langkah DPRD Kabupaten Paser yang aktif melakukan konsultasi dan koordinasi dalam penyusunan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.

Menurut Abdul Khaliq, keberadaan regulasi daerah yang kuat akan menjadi landasan penting dalam mendukung pengembangan pesantren, baik dari sisi kelembagaan, pembinaan, maupun pemberian berbagai bentuk fasilitasi yang dibutuhkan.

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya penyelarasan antara raperda dengan berbagai regulasi daerah dan kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penguatan konsep Pesantren Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait