Dibantu Warga, Transaksi Sabu di Tanjung Tengah Berhasil Digagalkan
Ilustrasi sabu.-freepik-
PPU, NOMORSATUKALTIM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres PPU berhasil menggulung seorang pemuda terduga pengedar sabu berinisial W (22), di Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam.
Penangkapan terjadi pada Jumat 19 Juni 2026 lalu. Bermula dari keresahan warga RT 007 Tanjung Tengah yang mengendus adanya transaksi barang haram di lingkungan mereka.
"Kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah. Begitu posisi pelaku dipastikan, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan," ujar Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, Selasa 23 Juni 2026.
Strategi penangkapan dilakukan dalam dua tahap oleh Tim Opsnal.
Pertama mengamankan W di lokasi pertama dan menemukan 1 paket sabu yang sengaja dibuang atau diletakkan di bawah posisi tersangka, bersama uang tunai Rp450.000 dan sebuah ponsel Vivo V15.
Kemudian tahap dua pengembangan. Berbekal interogasi kilat, petugas menggeledah rumah tersangka di RT 007 dan menemukan 2 paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam kotak plastik bening di kamarnya.
Total polisi menyita 3 paket sabu dengan berat bruto 0,50 gram.
BACA JUGA:Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pemuda di Balikpapan Barat Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Polres Bontang Tangkap Dua Residivis Kasus Narkoba
"Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkoba. Jangan ragu melapor," tegasnya.
Tersangka W kini mendekam di Mapolres PPU dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
