Bankaltimtara

Temuan BPK di Kukar, ASN Diduga Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Temuan BPK di Kukar, ASN Diduga Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.-Rahmat Pratama-Disway Kaltim

KUTAI KARTANEGARA , NOMORSATUKALTIM Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan pembayaran honorarium yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya seorang ASN yang tercatat menerima honor hingga Rp 9,5 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ASN tersebut tercatat menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun anggaran.

“Di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang diterima sebesar Rp 9,5 miliar dalam satu tahun. Nah, ini terjadi,” ucap Aulia, Sabtu (20/6/2026).

BACA JUGA:Banyak Kasus 'Lawak' di Indonesia, Begini Respon Pakar Hukum Pidana Dr Chairul Huda

Menurutnya temuan tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencairan keuangan yang masih menggunakan mekanisme manual pada sejumlah tahapan.

Ia menilai celah dalam sistem tersebut membuka peluang terjadinya kecurangan atau fraud dalam proses pencairan dana.

“Harus kita akui bahwa tidak semua orang punya mental dan mindset yang sama terkait pelayanan keuangan ini. Ada beberapa orang yang masih berpikiran untuk melakukan fraud pada saat mendeliver berkas dari kantor BPKAD ke perbankan,” ujarnya.

Aulia menjelaskan, BPK menemukan adanya perubahan lampiran dokumen pencairan dana yang sebelumnya telah diverifikasi oleh bagian perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

BACA JUGA:Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia Meningkat, Wacana Penambahan Peserta Jadi 64 Tim Buka Harapan Baru

Perubahan itu ditemukan terutama pada pencairan melalui mekanisme Ganti Uang (GU), khususnya pembayaran honorarium.

Menurut dia, dokumen yang telah memperoleh persetujuan dari BPKAD mengalami perubahan ketika sampai di pihak perbankan sehingga daftar penerima yang dieksekusi berbeda dengan dokumen yang telah diverifikasi sebelumnya.

“Ketika berkas yang diverifikasi sudah di-ACC oleh BPKAD, pada saat sampai ke perbankan lampirannya berubah. Nama-namanya pun berubah. Oleh karena itu BPK menemukan hal tersebut dan meminta kita segera melakukan perbaikan,” katanya.

Ia menambahkan, pihak perbankan saat itu tetap memproses pembayaran karena menganggap seluruh dokumen yang diterima merupakan satu kesatuan dokumen resmi yang telah sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait