Polres Bontang Tangkap Dua Residivis Kasus Narkoba
Barang bukti yang disita Polres Bontang.-Michael Fredy Yacob-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Penjara tidak membuat tobat dua residivis narkotika di Kota Taman. Setelah tobat, dua pemuda berinisial SO (24) dan MLA (26) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang.
Keduanya ditangkap polisi saat mengedarkan sabu di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai, Jumat, 19 Juni 2026, malam. Berdasarkan identitasnya, SO merupakan warga Desa Teluk Pandan, Kutai Timur. Lalu, MLA warga Jalan Sawi, tempat keduanya ditangkap.
Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Mereka sering kali melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang dilaporkan itu. Sampai akhirnya, tim Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penggerebekan di lokasi sekitar pukul 23.30 Wita.
BACA JUGA: Lama DPO, Bandar Narkoba Ditangkap di Bontang Selatan
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket besar sabu seberat 12,24 gram. Barang haram itu disimpan di dalam tas milik SO.
Hasil pemeriksaan mengungkap sebagian barang haram tersebut telah diserahkan kepada MLA sebanyak 2 gram.
Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap MLA. Dari tangan MLA petugas menemukan enam poket kecil sabu yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan,” katanya kepada awak media, Sabtu, 20 Juni 2026.
Kesimpulan sementara, Polisi menduga MLA berperan sebagai pengedar. Sementara SO bertindak sebagai pemasok barang. “Kami masih mendalami kasus ini untuk lebih memastikan peran keduanya,” bebernya.
BACA JUGA: Polsek Sepaku Sikat Peredaran Narkoba di Kawasan IKN, Sabu Dipasok dari Balikpapan
Namun ia memastikan, kedua tersangka merupakan residivis kasus yang sama: narkoba. Mereka juga sudah pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Samarinda.
Tersangka SO diketahui baru bebas sekitar enam bulan lalu. Sedangkan MLA baru bebas sekitar satu tahun lalu. “Hitungannya, mereka ini baru keluar penjara, tetapi kembali melakukan perbuatan yang sama,” katanya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bontang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut.
Berdasarkan pengakuan SO, barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dihubungi melalui telepon dengan sistem jejak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
