Bankaltimtara

Cegah Manipulasi Anggaran, Pemkab Kukar Luncurkan SP2D Online.

Cegah Manipulasi Anggaran, Pemkab Kukar Luncurkan SP2D Online.

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri(Kiri) saat launching SP2D online.-Rahmat/Disway Kaltim-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM– Pemkab Kukar meluncurkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online untuk mencegah adanya manipulasi anggaran proyek. 

Launching dilakukan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, pada, Rabu 17 Juni 2026.

Inovasi digital tersebut diharapkan mampu mempercepat layanan keuangan daerah sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengatakan implementasi SP2D Online akan memangkas sejumlah tahapan administrasi yang sebelumnya dilakukan secara manual.

“Harapan kita dengan implementasi SP2D Online ini proses layanan keuangan yang dilakukan pemerintah daerah dan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah,” ucap Aulia.

BACA JUGA:TNI Tempatkan Peluncur Roket ITBM di Kukar, Aulia: Bukti Penguatan Pertahanan di Kaltim

Ia menjelaskan, sebelumnya dokumen pencairan dana harus dibawa secara fisik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kemudian diteruskan ke bank untuk diproses.

Melalui sistem yang terintegrasi secara digital dengan dashboard Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seluruh proses dapat dipantau secara daring tanpa harus menggunakan dokumen fisik.

“Kalau dulu berkas dibawa ke BPKAD, diproses, keluar SP2D, lalu dibawa lagi ke bank. Sekarang tidak perlu lagi membawa kertas-kertas. Semua pihak bisa memonitor secara online dan dana langsung masuk ke rekening tujuan,” ujarnya.

Aulia juga mengungkapkan bahwa percepatan penerapan SP2D Online merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

BACA JUGA:Cegah Korban Selanjutnya, Komisi IV DPRD Kukar Dorong Percepatan Penutupan Ponpes

Rekomendasi tersebut muncul setelah ditemukan adanya perubahan lampiran dokumen pada proses pencairan dana yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp90 miliar.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima, dokumen yang telah diverifikasi di BPKAD diduga mengalami perubahan saat proses menuju perbankan.

Karena itu BPK menyarankan agar proses yang masih manual segera beralih ke sistem online untuk meminimalkan potensi penyimpangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: