Bankaltimtara

Polemik Program MBG, Ketua MUI: Solusinya Benahi, Bukan Hentikan

Polemik Program MBG, Ketua MUI: Solusinya Benahi, Bukan Hentikan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan yang menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Hal itu disampaikan kyai yang akrab disapa Gus War tersebut menanggapi munculnya aksi demonstrasi dari sejumlah kalangan mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut Gus War, apabila dilihat dari perspektif agama, memberi makan kepada sesama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dan memiliki nilai kemuliaan yang tinggi.

Karena itu, kebijakan pemerintah yang bertujuan menyediakan makanan bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok yang membutuhkan, pada dasarnya merupakan langkah yang sejalan dengan nilai-nilai keagamaan.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Usul Uji Coba Integrasi MBG dan Kopdes di Tiap Kabupaten

“Kalau dari perspektif agama, memberi makan itu sesuatu yang sangat mulia. Memberi makan orang lain merupakan bagian dari sifat yang dicintai Allah. Karena itu program memberi makan kepada masyarakat tentu merupakan sesuatu yang baik,” ujarnya dikutip dari Disway, Sabtu, 13 Juni 2026.

Meski demikian, Gus War mengakui bahwa dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis masih terdapat berbagai persoalan yang memerlukan pembenahan.

Namun, menurutnya, kekurangan yang terjadi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan keseluruhan program yang manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan program, maka yang harus diperbaiki adalah tata kelola dan para pelaku yang melakukan kecurangan, bukan kebijakan dasarnya.

BACA JUGA: Hasil TKA Jeblok karena Literasi Rendah: MBG bukan Solusi!

“Bahwa dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang kurang baik, itu tentu ada aturannya dan sudah ditindak. Yang pertama programnya mulia, kemudian pelaksanaannya yang harus diperbaiki,” kata Gus War.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang muncul selama ini lebih disebabkan oleh ulah oknum yang tidak menjalankan amanah dengan baik.

“Ada yang nakal, mestinya Rp10 ribu dikurangi menjadi Rp7 ribu atau Rp5 ribu. Mungkin diambil untuk menambal biaya ketika ingin mendapatkan izin. Ada satu titik sampai Rp300 juta atau Rp500 juta,” ungkapnya.

Karena itu, penindakan terhadap pelaku penyimpangan harus dilakukan secara tegas agar tujuan utama program tetap dapat tercapai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id