Wamensesneg Klarifikasi Sapi Kurban Prabowo: Ada yang Uang Pribadi
Sapi kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto berbobot 1 ton lebih yang disembelih di Islamic Center Samarinda, pada Rabu (27/5/2026).-(Disway Kaltim/ Mayang Sari)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro menegaskan Presiden Prabowo Subianto tetap berkurban menggunakan dana pribadi di tengah sorotan publik terkait penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban tahun ini.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah muncul perdebatan mengenai pembelian sapi kurban Presiden Prabowo yang menggunakan anggaran negara melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).
Juri memastikan hewan kurban pribadi Presiden tetap disembelih dan dibagikan langsung kepada masyarakat.
"Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat," kata Juri dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.
BACA JUGA: Pemerintah Belanjakan Rp100 Miliar untuk 1.098 Sapi Kurban Presiden
BACA JUGA: Bupati Kutim Serahkan Sapi Kurban Presiden Hampir 1 Ton ke Masjid Al-Falah
Ia menjelaskan, penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban merupakan bagian dari program bantuan kemasyarakatan presiden yang sudah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan rutin dilakukan setiap tahun menjelang Iduladha.
Menurut Juri, sapi kurban yang disalurkan Presiden bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga bisa ikut merayakan Iduladha.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri.
Diberitakan sebelumnya, pada Iduladha 2026, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia.
BACA JUGA: Kisah Si Bejo, Sapi Jumbo Pilihan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
BACA JUGA: Sapi Limosin Seberat 1 Ton Milik Peternak di Long Ikis Terpilih jadi Hewan Kurban Bantuan Presiden
Bantuan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, hingga tokoh agama dan masyarakat.
Juri menegaskan penggunaan anggaran Banpres dalam program tersebut merupakan hal yang lazim dalam pemerintahan dan telah menjadi praktik yang dilakukan dari tahun ke tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

