Hadapi Ancaman PHK Sektor Tambang Batu Bara, Pemkab Kukar Siapkan Program Alih Kerja
Ilustrasi pekerja tambang.-istockphoto-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pengurangan produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, pemerintah daerah saat ini fokus pada 2 persoalan utama, yakni kebijakan pengurangan produksi batu bara dan dampaknya terhadap tenaga kerja di sektor pertambangan.
Ada 3 strategi utama yang kini dijalankan pemerintah daerah, yakni pembentukan Satgas PHK, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dan penyaluran kerja melalui job fair berkelanjutan.
Ia menyebut, Pemkab Kukar akan aktif menyampaikan kondisi terkini di lapangan kepada pemerintah pusat agar menjadi bahan pertimbangan dalam revisi RKAB perusahaan tambang.
BACA JUGA: Khawatir Picu PHK Massal, Ketua DPRD Kukar Minta Pusat Kaji Ulang Pemangkasan Produksi Batu Bara
BACA JUGA: Antisipasi Rencana PHK Sektor Tambang, Bupati Kukar Sudah Siapkan Langkah Mitigasi
“Kalau RKAB-nya sendiri, kita akan aktif menyampaikan ke pusat terkait kondisi kekinian yang terjadi di lapangan. Mudah-mudahan itu bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam menerbitkan revisi RKAB,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.
Tidak Hanya itu, Pemkab Kukar juga berupaya menekan angka pengangguran akibat potensi PHK massal di sektor tambang.
Pemerintah daerah, kata Aulia, ingin memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memiliki peluang ekonomi setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tambang.
“Kita berharap orang-orang yang akan di-PHK ini bisa diberikan peningkatan kapasitas dan kemampuan agar siap berusaha atau memiliki usaha setelah mereka tidak bekerja lagi,” katanya.
BACA JUGA: Pemangkasan Produksi Batu Bara dalam RKAB 2026 Berisiko Ganggu Perencanaan hingga Ekonomi Kaltim
Sebagai langkah antisipasi, dia telah membentuk Satuan Tugas PHK melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Satgas tersebut bertugas memantau dan menerima laporan dari perusahaan yang berencana melakukan PHK.
“Kita sudah membentuk Satgas PHK di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Jadi perusahaan sebelum melakukan PHK harus melaporkan ke satgas, termasuk jumlah pekerja yang akan terkena PHK,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
