Bankaltimtara

Emak-emak di Paser Resah dengan Keberadaan LC, THM yang Jual Miras Ditutup

Emak-emak di Paser Resah dengan Keberadaan LC, THM yang Jual Miras Ditutup

Rapat bersama membahas aktivitas THM di Desa Tanjung Aru, Paser dihadiri sebagian besar kaum perempuan.-istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Aktivitas tempat hiburan malam (THM) di daerah pesisir Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan belakangan ini bikin warga resah.

Keresahan itu muncul dari kalangan emak-emak yang merasa sangat terganggu dan tak terima dengan adanya aktivitas THM di wilayahnya.

Untuk meredamkan amarah warga, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Aru telah membahas persoalan itu lewat rapat bersama, Minggu 10 Mei 2026.

Selain diikuti oleh mayoritas kalangan emak-emak, rapat tersebut juga melibatkan tokoh masyarakat beserta aparat desa.

BACA JUGA: DPRD Paser Minta Solusi Konkret Status Lahan Warga di Kawasan Cagar Alam

Warga menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas hiburan malam yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Warga menyoroti keberadaan tempat hiburan yang disebut melibatkan layanan lady companion (LC) dan peredaran minuman keras.

Sehingga, aktivitas hiburan malam dinilai berdampak negatif terhadap generasi muda, moral masyarakat, serta keamanan lingkungan desa.

“Masyarakat meminta adanya tindakan tegas dari pemerintah desa dan instansi terkait di lingkungan Kecamatan Tanjung Harapan terhadap aktivitas tempat hiburan yang meresahkan,” kata seorang warga yang tertulis dalam notulen rapat.

BACA JUGA: Pemkab Paser Temukan Ratusan Pelanggaran Tata Ruang di Kawasan Perkotaan

Beberapa tuntuan lainnya, masyarakat meminta desa secara langsung membuatkan Peraturan Desa mengenai tempat hiburan malam, minuman keras, penjualan obat batuk komix berlebihan dan sanksi yang akan diberikan jika melanggar aturan yang diterapkan.

Dalam setiap acara hiburan diminta tidak melibatkan biduan yang turun panggung dan berjoget secara berlebihan demi mendapatkan saweran karena dianggap tidak sesuai dengan norma masyarakat setempat.

Dalam rapat itu, warga juga mempertanyakan pemilik THM yang dikelola warga setempat, dengan demikian, mendorong pemerintah desa mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah tegas yang akan diambil pemerintah desa dan aparat juga menjadi atensi apabila pemilik tempat hiburan melanggar pernyataan yang telah ditandatangani, khususnya terkait penghentian aktivitas LC dan peredaran minuman keras.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: