Terkendala Instalasi Pengolahan Limbah, 6 SPPG di Kukar Ditutup Sementara
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Sekda Kukar), Sunggono.-(Disway Kaltim/ Ari)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Sebanyak 6 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kukar dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu.
Penutupan ini dilakukan karena fasilitas tersebut belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dipersyaratkan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengatakan, bahwa dari 6 SPPG yang ditutup, sebagian besar belum memiliki sistem pengolahan air limbah yang sesuai ketentuan. “Nanti dari pengawasan dan pendampingan akan dilihat seperti apa perbaikannya,” ucap Sunggono, Rabu, 8 April 2026.
Ia menjelaskan, persoalan pengelolaan air limbah atau SPAL sempat mengalami perubahan aturan pada tahap awal pelaksanaan.
BACA JUGA: 12 SPPG di Kutim Mendadak Ditutup Sementara, Pemkab Akui Akan Evaluasi
Hal tersebut menyebabkan sebagian pengelola belum sepenuhnya menyesuaikan desain fasilitas dengan ketentuan terbaru.
“Awalnya aturan terkait SPAL ini sempat berubah-ubah. Tidak seperti sekarang yang sudah lebih ketat. Sebelumnya hanya diinformasikan bahwa semua SPPG semestinya memiliki SPAL,” katanya.
Namun demikian, pemerintah daerah telah memberikan peringatan kepada pengelola. Meski begitu, masih ditemukan SPPG yang belum menyelesaikan pembangunan IPAL atau sejak awal tidak menyesuaikan desainnya.
Akibatnya, saat dilakukan inspeksi, keenam SPPG tersebut dinyatakan tidak memenuhi kaidah yang dipersyaratkan dan harus menghentikan operasional sementara.
BACA JUGA: 9 SPPG Ditutup, Orang Tua Dukung Demi Kesehatan Anak
Sunggono menyebutkan, secara keseluruhan jumlah SPPG di Kukar mencapai sekitar 27 unit berdasarkan data deklarasi, meski angka pastinya masih dalam proses verifikasi.
Penutupan 6 SPPG tersebut, lanjut dia, tidak dapat diantisipasi dengan pengalihan layanan ke SPPG lain. Hal ini karena masing-masing SPPG telah memiliki target pemenuhan kebutuhan bahan makanan serta pembagian wilayah kerja yang jelas.
“Yang dihentikan itu ada di Benggaro, Loa Kulu, dan beberapa lokasi lain seperti Barabada. Itu tidak memungkinkan untuk dipenuhi oleh SPPG lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, penghentian operasional bersifat sementara hingga pihak pengelola melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
