Mendadak Disetop, 12 Dapur MBG di Kutim Tersandung Masalah Limbah
BGN menghentikan sementara operasional 12 SPPG di Kutim karena masalah limbah.-(Ilustrasi/ AI)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 12 dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi dihentikan sementara operasionalnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 itu dijelaskan, penghentian operasional dilakukan karena satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terlampir belum memenuhi standar Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 12 dapur MBG di Kutim yang terdampak kebijakan tersebut. Penghentian ini bersifat sementara hingga seluruh pengelola dapur dapat memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
BACA JUGA: SPPG Disetop Sementara, Pemkot Balikpapan: Itu Aturan Pusat, Wajib Dipenuhi
BACA JUGA: DPRD Kaltim Ingatkan Risiko Penyelewengan MBG, Tekankan Pengawasan dan Pemerataan Program
Dalam isi surat disebutkan, langkah ini diambil setelah adanya laporan dari Koordinator Regional Kalimantan Timur yang menemukan sejumlah dapur belum memiliki fasilitas IPAL sesuai standar.
Selain itu, terdapat pertimbangan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan jika operasional tetap dilanjutkan.
“Maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Selain penghentian operasional, penyaluran dana bantuan pemerintah kepada dapur yang terdampak juga direkomendasikan untuk dihentikan sementara. Pengelola dapur diminta segera melakukan pembenahan, termasuk penyediaan IPAL dan penyelesaian kewajiban administrasi.
BACA JUGA: Alokasi Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat ke MK, CALS Mengajukan Diri sebagai Pihak Terkait
BACA JUGA: MBG Dinilai Belum Berdampak Signifikan terhadap Pertumbuh Ekonomi Nasional
“Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud,” lanjut isi surat tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kutai Timur, Dwi Nur Shinta belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan respons.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
