Bankaltimtara

Kejari MoU dengan Pemkot Bontang terkait Hukuman Kerja Sosial

Kejari MoU dengan Pemkot Bontang terkait Hukuman Kerja Sosial

Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan-Michael Fredy Y/Nomorsatukaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertuang dalam UU Nomor 1/2023 sudah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam KUHP yang baru ini, tidak hanya fokus pada hukuman badan saja, tetapi ada hukuman lain berupa kerja sosial.

“Untuk kerja sosial ini, kami sudah melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Jadi, nanti langsung diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Pilipus Siahaan, Selasa, 13 Januari 2026.

Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena sampai saat ini salinan KUHAP yang baru belum sampai di tangannya.

BACA JUGA: Kejari Balikpapan Kaji Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru untuk Perkara Ringan

“Kita harus pelajari kembali isi KUHAP-nya itu. Tapi, sampai sekarang, kami belum mendapatkan salinannya. Kami juga masih menunggu dari pimpinan pusat yakni Kejagung (Kejaksaan Agung),” katanya.

Berdasarkan Pasal 85 huruf 1 di KUHP yang baru sudah mengatur maksimal ancaman pidana yang dapat diberikan hukuman pidana kerja sosial, yakni hanya kasus dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun.

Pasal itu berbunyi: Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan.

“Kategori kasusnya apa, saat ini saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Karena, kami juga masih menunggu arahan. Tapi yang pasti, ada pertimbangan-pertimbangan tersendiri dalam memberikan putusan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Bakal Siapkan SOP untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Menurutnya, hukuman kerja sosial ini sama saja dengan pola restorative justice (RJ) yang selama ini dilakukan oleh Kejaksaan. Hanya saja, ini lebih resmi karena diundangkan dengan masuk dalam KUHP.

“Selama ini, program RJ itu kejaksaan yang inisiasi karena tidak selamanya kasus pidana berakhir pada pidana kurungan badan. Ada beberapa kasus yang bisa kita lakukan RJ. Namun, itu juga ada beberapa pertimbangan. Misalnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, serta ada pertimbangan lainnya lagi,” ucapnya.

Di Kota Bontang sendiri, sepanjang tahun lalu, setidaknya sudah 3 kali Kejari Bontang melakukan RJ. “Kita di Bontang ini punya rumah RJ. Sudah banyak kasus yang kami lakukan RJ di sana,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bontang Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, implementasi pidana kerja sosial di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: