Pemkab Berau Salurkan Rp630 Juta untuk Penyandang Disabilitas di 10 Kelurahan
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas saat menyerahkan alat bantu kepada penyandang disabilitas.-(Disway Kaltim/ Azwini)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai dan alat bantu kepada penyandang disabilitas dari keluarga kurang mampu di 10 kelurahan.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp630 juta, yang diperuntukkan bagi 200 penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial (Kadinso) Berau, Iswahyudi, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Fakir Miskin, yang juga menyasar lansia serta anak yatim piatu.
“Untuk penyandang disabilitas, kami memberikan bantuan selama enam bulan dengan nilai Rp500.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima menjadi Rp3.000.000 untuk 200 orang disabilitas kurang mampu di 10 kelurahan,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
BACA JUGA: Penyaluran BBM Bersubsidi untuk Pertanian di Berau Wajib Lewat Kelompok Tani
Selain bantuan uang tunai, pemerintah juga menyalurkan 30 unit alat bantu yang meliputi sepeda motor roda tiga, kaki palsu, kursi roda dewasa dan anak, alat bantu dengar, tongkat untuk tuna daksa, serta tongkat untuk tuna netra.
Penyaluran bantuan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Ia menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu program prioritas Pemkab Berau yang mulai dijalankan pada tahun-tahun awal pemerintahannya, terutama saat pandemi Covid-19.
“Pada awal program, kami memfokuskan bantuan ini bagi warga terdampak Covid-19. Tahun ini program tersebut kembali kami jalankan secara stimulan di 10 kelurahan untuk masyarakat prasejahtera, dan hari ini kami serahkan kepada penyandang disabilitas,” kata Sri Juniarsih.
BACA JUGA: Penyaluran Beras SPHP di Berau Lebih Masif Tahun Ini dibanding 2024
Ia menyampaikan bahwa total bantuan yang diberikan mencapai Rp 630 juta, yang mencakup bantuan tunai bagi 200 penerima manfaat dan penyerahan berbagai alat bantu.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga penyandang disabilitas serta mendukung mobilitas dan aktivitas mereka dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Sri Juniarsih menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
“Program ini merupakan wujud kepedulian kami dalam upaya memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak masyarakat penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
