Polres Kukar Ringkus Komplotan Pemasok Sabu Asal Samarinda Seberang
Barang bukti pemasok sabu asal Samarinda Seberang yang berhasil diamankan Polres Kukar. -istimewa-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM– Polres Kukar berhasil menangkap tiga pria yang diduga pemasok sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu ( 9/11/2025) di Gang Langgar, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Penangkapan tersebut berawal dari diamankannya seorang pria bernama Anjar pada Sabtu (8/11/2025) malam yang kedapatan membawa sabu.
Ia mengakui bahwa barang itu dibeli dari seorang penjual dengan ciri: rambut panjang mullet, bertato di lengan kiri, serta berkulit sawo matang.
Ia sering berada di sekitar permukiman padat penduduk tersebut.
“Informasi yang diberikan tersangka awal menjadi dasar kami melakukan pengembangan cepat karena ciri fisik pelaku cukup jelas dan mudah dikenali di lapangan,” ujar AKP Suyoko, Kasatresnarkoba Polres Kukar, mewakili Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar,pada Jumat 14 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa tim kembali turun ke lokasi pada pagi hari dan melakukan penyisiran di sepanjang gang permukiman.
Hingga akhirnya melihat tiga pria yang salah satunya memiliki ciri fisik identik dengan keterangan tersangka.
Sehingga langkah undercover buy dipilih untuk memastikan keterlibatan mereka dalam transaksi narkotika.
“Anggota melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli satu paket sabu seharga seratus empat puluh ribu rupiah, dan saat pelaku hendak menyerahkan paket itu, anggota langsung melakukan penindakan cepat terhadap ketiganya,” tutur Suyoko.
Menurutnya, penyergapan dilakukan tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa mereka terlibat dalam aktivitas penjualan sabu secara rutin di kawasan tersebut.
“Kami menemukan dompet hitam berisi dua puluh enam paket sabu di tangan salah satu pelaku serta uang tunai tiga juta tiga ratus ribu rupiah dari dalam tas selempang yang mereka bawa,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ketiga pria itu kemudian mengaku bernama Andri yang masih berusia delapan belas tahun, Udin berusia empat puluh satu tahun, dan Said berusia empat puluh tiga tahun.
Mereka akhirnya dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, terkait jaringan yang memfasilitasi peredaran sabu tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
