Tegakkan Aturan ODOL di Berau, Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang Diperketat
Penegakan aturan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) di Berau.-Rizal/Nomorsatukaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Berau mulai menegakkan aturan Zero Over Dimension Over Load (ODOL).
Dinas Dishub Berau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim–Kaltara memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang yang kerap melebihi batas dimensi dan beban muatan.
Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan di Halaman Kakaban Aquatic, Jalan Gatot Subroto, dengan melibatkan tim gabungan Dishub Berau dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Menurutnya, langkah ini menjadi sinyal awal kesiapan daerah menuju penerapan penuh Zero ODOL pada 2027.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Berau: Truk Trailer Lepas Kendali Tewaskan 4 Orang, Termasuk Sopir dan Kernet
BACA JUGA: Merusak Jalan dan Ancam Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Berau Incar Kendaraan ODOL
"Kami tidak ingin kebijakan nasional ini hanya menjadi wacana tanpa tindak nyata di lapangan. Kita ingin mendukung apa rencana pemerintah, dan terus sosialisasikan agar hal ini menjadi perhatian bagi pengemudi,” kata Andi, Kamis 13 November 2025.
Ia pun mengingatkan para sopir agar mulai menyesuaikan cara kerja dan muatan kendaraan sesuai ketentuan, demi keselamatan bersama dan umur infrastruktur jalan yang lebih panjang.
Kasi UAS dan Angkutan Darat Dishub Berau, Samsudin, menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan menuju penerapan penuh Zero ODOL.
“Mulai 2026 sosialisasi akan lebih digencarkan. Jadi saat aturan berlaku penuh 2027, tidak ada lagi alasan untuk tidak patuh,” tegasnya.
BACA JUGA: Lebih dari 4.200 KK di Berau Masih Butuh Rumah Layak Huni
BACA JUGA: Usulan Penanganan Abrasi di Maratua Tak Kunjung Direalisasi, 2 Kampung Terancam Hilang
Menurutnya, pelanggaran yang ditemukan di lapangan bukan hanya karena kelebihan muatan, tapi juga akibat perubahan dimensi kendaraan yang dilakukan secara sengaja.
“Contoh barang ringan seperti kasur. Beratnya tidak besar, tapi dimensinya dibuat lebih tinggi dari batasan. Itu yang jadi persoalan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
