Retribusi Lapak di Lang-Lang Mulai Berbayar, Pedagang Protes
Lapak jualan di Lapangan Lang-Lang, Bontang.-Michael/Disway Kaltim-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Pedagang di kawasan lapangan Bessai Berinta kaget. Pemkot Bontang tiba-tiba mengeluarkan kebijakan penerapan retribusi ruko Rp 819 ribu per bulan. Biaya itu tidak termasuk biaya air dan listrik.
Keputusan itu lantas mendapat penolakan besar dari para pedagang. Menurut mereka, retribusi itu sangat besar.
Tidak sepadan dengan pendapatan mereka setiap hari. Otomatis, para pedagang ini kesulitan untuk membayar retribusi tersebut.
“Itu sewa atau retribusi? Besar sekali. Sudah seperti bayar sewa rumah. Lebih baik pedagang tinggal di sana,” kata Ketua Komunitas Pedagang Lang-Lang, Asep Ridwan saat ditemui Nomorsatukaltim, Senin 27 Oktober 2025.
BACA JUGA: BPBD Bontang Pasang Plang Peringatan Waspada Ancaman Buaya
Di sisi lain, tingginya retribusi itu tidak sepadan dengan fasilitas yang didapatkan. Di lapak itu, tidak ada rolling door. Tidak ada plafon.
Atapnya juga sering bocor. Karena tidak ada rolling door, pedagang di sana sering kehilangan barang.
BACA JUGA:15 Ribu Pengemudi Pelanggar Lalu Lintas di Bontang Terjerat ETLE
Apesnya ketika hujan melanda, para pedagang itu juga ikut basah. Karena tampias hujan dari depan, bocor dari atap hingga banjir.
Sementara, kalau musim kemarau, pastinya mereka merasa kepanasan karena tidak ada penghalau sinar matahari.
“Terdata ada 28 pedagang sebenarnya di sini. Tetapi, sebagian besar dari kami enggan untuk berjualan di sini karena kondisi tidak memadai ini. Barang-barang kami banyak yang hilang. Akhirnya kami rugi terus,” katanya lagi.
Dari sisi pendapatan, per bulannya jauh di bawah harga retribusi tersebut. Dalam satu hari, paling banyak pedagang hanya mendapat Rp 100 ribu.
Tapi, rata-rata pendapatan pedagang di sana hanya Rp 20-50 ribu per hari. Terkadang zonk.
Sehingga, walau aturan itu baru akan dilaksanakan awal Januari 2026 nanti, tetapi, saat ini pedagang sudah pusing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

