Bankaltimtara

'Bang Jago' Nekat Curi Mobil yang Terparkir di Halaman Koramil Balikpapan Barat

'Bang Jago' Nekat Curi Mobil yang Terparkir di Halaman Koramil Balikpapan Barat

ilustrasi kasus pencurian mobil.-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial BC (30) atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit mobil Daihatsu Sigra di halaman Koramil Balikpapan Barat, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan mobil dari korban sehari setelah kejadian.

“Unit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BC,” ujar Ipda Hendik, Jumat 10 Oktober 2025.

Kejadian bermula ketika korban memarkirkan mobil Daihatsu Sigra warna orange metalik dengan nomor polisi KT 1628 KY di halaman parkir Koramil Balikpapan Barat, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

BACA JUGA:Gencar Dirazia, Jumlah Pengguna Knalpot Brong Menurun di Berau

Keesokan paginya, sekira pukul 06.30 WITA, korban hendak mengantar cucunya ke sekolah dan mendapati mobil tersebut sudah tidak ada di tempat.

Korban kemudian berinisiatif memeriksa rekaman CCTV di area Koramil, namun mobil itu tidak terekam dalam kamera pengawas.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti. Saat diinterogasi, BC mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Pelaku Usaha di Jalan Abul Hasan Samarinda Minta Waktu Relaksasi Parkir Diperpanjang

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu lembar STNK, satu kunci kontak, serta rekaman video CCTV.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ipda Hendik.

Atas perbuatannya, BC dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Sementara itu, untuk total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp86 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait