Wagub Kaltim: Pemangkasan TKD Rp4,5 Triliun akan Direview, Program Prioritas Tetap Jalan
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah bersiap menghadapi dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Besarnya potongan mencapai Rp 4,5 triliun, jumlah yang tidak kecil mengingat posisinya berpengaruh langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan, langkah antisipasi sudah mulai dibicarakan. Pemprov akan memilah kembali program berdasarkan tingkat urgensi.
Program prioritas dipastikan tetap berjalan, sementara program yang dianggap bisa ditunda akan direview untuk tahun 2027.
BACA JUGA: Soal Pemangkasan Transfer ke Daerah, Rasionalisasi Belanja akan Menjadi Strategi Utama Pemkab Berau
"Pasti akan ada dampaknya, tapi akan kita lihat mana yang urgent-nya tinggi dan mana yang bisa kita tunda sebentar di 2027. Insya Allah tidak ada yang (program) sampai terhenti," ungkap Seno Aji saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung B, DPRD Kaltkm, Senin 8 September 2025.
Menurut Seno, pendekatan ini menjadi penting agar Pemprov Kaltim tidak gegabah dalam melakukan pemangkasan di tingkat daerah.
Dengan pengelolaan yang hati-hati, ia optimistis pelayanan publik bisa tetap berjalan optimal meski anggaran berkurang.
Dalam penjelasannya, Seno menyinggung soal program tambahan di luar pelayanan dasar yang bisa jadi bahan evaluasi. Ia mencontohkan program perjalanan umrah yang sempat menuai sorotan publik.
BACA JUGA: DBH Kaltim Diperkirakan Dipangkas Pusat Hampir 50 Persen, APBD Perubahan Berkurang
"Justru itu, mungkin yang seperti itu yang akan kita review nanti kalau memang terpaksa juga harus dipotong oleh pemerintah pusat. Tapi mudah-mudahan tidak ada. Insya Allah tidak ada," ujarnya.
APBD 2026 Dikunci Rp 21,3 Triliun
Selain menyinggung pemangkasan TKD, Seno juga memberikan penjelasan mengenai posisi APBD Kaltim 2026. Ia memastikan APBD sudah dikunci di angka Rp21,3 triliun, sesuai KUA-PPAS yang telah disepakati dan ditandatangani bersama DPRD Kaltim.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan melalui APBD Perubahan 2026. Hal ini bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, terutama jika ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
