Bankaltimtara

Pemkab Berau Gratiskan Iuran BPJS untuk Warga Tidak Mampu, Anggarannya Rp 31 Miliar

Pemkab Berau Gratiskan Iuran BPJS untuk Warga Tidak Mampu, Anggarannya Rp 31 Miliar

Bupati Berau Sri Juniarsih.-Diskominfo-


Banner Prokopim Pemkab Berau 2025--

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggratiskan iuran BPJS Kesehatan untuk warga tidak mampu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas sebagai bentuk jawaban dari keluhan masyarakat terkait pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan di Kabupaten Berau.

Untuk menanggung pembayaran iuran BPJS Kesehatan warga kurang mampu di seluruh Kabupaten Berau, pihaknya menyiapkan alokasi dana Rp 31 miliar setiap tahunnya.

“Iuran BPJS Kesehatan bagi warga tidak mampu kita gratiskan. Ini sudah kita anggarkan Rp31 miliar,” kata Bupati Sri Juniarsih, Minggu 13 Juli 2025.

BACA JUGA:Pemkab Berau Mantapkan Langkah Menuju Smart City 2030

Langkah ini, merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemkab Berau untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Persoalan yang masih muncul berkaitan dengan BPJS Kesehatan ini, akan menjadi tanggung jawab bersama antara Dinas Kesehatan, rumah sakit dan pihak BPJS Kesehatan untuk memberikan edukasi yang lebih jelas kepada masyarakat.

“Saya masih mendengar ada keluhan dari masyarakat yang mengaku tidak terlayani atau tetap diminta membayar saat berobat meskipun menggunakan BPJS. Saya rasa ini perlu jadi perhatian bersama,” ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Berau Pimpin Aksi Bersih Kawasan Tepian, Bangun Budaya Peduli Sampah dari Warga hingga UMKM

Bupati menjelaskan, untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat, dirinya menekankan soal pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan BPJS Kesehatan.

Agar masyarakat memahami hak dan prosedur dalam mendapatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan.

“Banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana sistem BPJS bekerja. Ada yang berpikir cukup punya kartu saja. Ini yang harus dijelaskan agar tidak terjadi salah paham atau pelayanan yang tidak maksimal di rumah sakit,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Berau Hibahkan Rp4,5 Miliar untuk Sekretariat PWRI, Penuhi Kebutuhan Gedung Serbaguna

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: