Revisi Perda Pajak Disetujui DPRD Balikpapan, Parkir dan UMKM jadi Sorotan
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo saat menghadiri rapat paripurna, Rabu (11/6/2025).-salsabila/disway kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menyetujui langkah Pemerintah Kota merevisi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Balikpapan, pada Selasa (10/6/2025).
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan bahwa proses pembahasan telah melaluisejumlah tahapan, termasuk penyampaian nota penjelasan Wali Kota serta pemandangan umum dari seluruh fraksi pada Kamis (5/6/2025) sebelumnya.
BACA JUGA:Limbah Kurban Cemari Saluran, DPU Balikpapan Lakukan Pembersihan di Titik Rawan
BACA JUGA:Polresta Balikpapan Tangkap Residivis Pengedar Sabu di Apartemen Green Valley
Revisi perda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), yang merekomendasikan sejumlah penyesuaian dalam implementasi regulasi daerah.
"Secara umum, fraksi-fraksi mendukung langkah Pemerintah Kota dalam melakukan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023," kata Alwi saat membuka rapat.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi ini penting untuk menjawab berbagai tantangan teknis di lapangan, sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan pajak dan retribusi sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Pemkot Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat, Usai Evaluasi Kecelakaan Muara Rapak
Dalam forum tersebut, DPRD juga mendorong Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) untuk terus memaksimalkan potensi penerimaan dari berbagai sektor.
Dukungan itu juga disertai dengan sejumlah masukan dari fraksi-fraksi yang hadir, khususnya dalam hal penguatan implementasi teknis dan perlindungan terhadap kelompok usaha kecil.
Beberapa hal menjadi sorotan DPRD dalam revisi ini. Pertama, optimalisasi pengelolaan retribusi parkir, baik di tepi jalan umum maupun di kantong parkir resmi.
"Fraksi-fraksi menilai bahwa sektor ini memiliki potensi penerimaan yang besar, namun belum tergarap maksimal," sebutnya.
Kedua, DPRD menekankan perlunya penegakan aturan terhadap wajib pajak, termasuk masyarakat umum dan pelaku usaha, yang menunggak atau mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
