Bankaltimtara

Punya Hubungan Keluarga dengan Ketua Tim Paslon 02, Anggota PPK Long Pahangai Buat Pernyataan Terbuka

Punya Hubungan Keluarga dengan Ketua Tim Paslon 02, Anggota PPK Long Pahangai Buat Pernyataan Terbuka

Surat pernyataan terbuka dari Martinus Sang.-istimewa-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Martinus Sang mengumumkan dirinya memiliki hubungan keluarga dengan ketua tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Devung Paran.

Martinus Sang menyampaikan pengumuman tersebut secara resmi lewat surat pernyataan terbuka yang ditandatangani diatas materai pada tanggal 8 Mei 2025.

Dalam surat tersebut memuat terkait aturan penyelenggara pemilu serta pengumuman dirinya memiliki hubungan keluarga dengan ketua tim pasangan Novita Bulan-Artya Fathra Martin yang berkompetisi di PSU Pilkada Mahulu.

Berikut isi surat pernyataan terbuka yang disampaikan oleh Martinus Sang:

BACA JUGA: Paslon 2 dan 3 Siap Ikuti Debat Publik PSU Mahulu, Meski Paslon 1 Ajukan Penolakan

BACA JUGA: Supervisi Jelang PSU Mahulu, Bawaslu RI Minta Jajaran Pengawas Berani Tindak Pelanggaran

Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Bagi Penyelenggara Pemilihan yang menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga, sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu dan tim Kampanye.

Nama: Martinus Sang, Pekerjaan/Jabatan: PPK Long Pahangai

“Dengan ini, menyatakan secara terbuka bahwa saya memiliki hubungan keluarga/bersaudara dengan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 atas nama Devung Paran,” tegas Martinus dalam surat pernyataan tersebut.

BACA JUGA: Bawaslu Mahulu Minta Semua Paslon Tak Pasang APK di Luar Jadwal Kampanye Resmi

“Demikian pernyataan ini saya buat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Long Pahangai, 8 Mei 2025. Yang membuat pernyataan: Martinus Sang,” demikian pernyataan resmi dari Martinus Sang. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: